Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan kemunculan koran gelap Achtung yang memberitkk tentang calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.
TKN Prabowo-Gibran menyoroti narasi pemberitaan yang diterbitkan oleh koran Achtung.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pemberitaan koran tersebut berisi fitnah terhadap Prabowo.
Ia menyebutkan koran gelap tersebut sudah beredar di Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.
"Pertama, penyebaran koran Achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini dua hari tiga hari beredar penculikan aktivis 98. Ini gambar Pak Prabowo pak Prabowo difitnah sebagai penculik," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Habiburokhman lantas merespons fitnah atas pemberitaan koran Achtung terkait Prabowo terlibat penculikan 98. Habiburokhman menegaskan ada empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.
Fakta pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” kata Habiburokhman.
Baca Juga: Bukan Omon-omon, Prabowo Kumpulkan Tiga Tim Pakar 3 Kali Dalam Sepekan
Ketiga, putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.
Sementara fakta keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.
Niat Lapor Polisi
TKN Prabowo-Gibran juga berencana melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.
"Kami memantau dulu setelah 2-3 hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana karena ini gak ada kaitannya Pemilu dalam kontek penegakan hukum," kata Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Bukan Omon-omon, Prabowo Kumpulkan Tiga Tim Pakar 3 Kali Dalam Sepekan
-
Bawaslu Usut Dugaan Ganjar Bagi-bagi Voucher Di CFD, TKN Prabowo-Gibran: Bagus, Biar Terang Dan Jelas
-
Sejumlah Mahasiswa Mustopo Beragama Bagikan Selebaran Tolak Politik Dinasti
-
TKN Akui Pernah Kasih Saran ke Prabowo Serang Anies dan Ganjar di Debat Capres, Tapi Ditolak karena Ini!
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024