Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan alasan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dihampiri oleh Bawaslu Pamekasan di kediamannya sebagai proses pemeriksaan terkait aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang yang ramai dibahas di media sosial.
Menurut Bagja, pemanggilan Gus Miftah baru bisa dilakukan jika peristiwa tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu.
“Pertama kan kalau dalam penelusuran itu kami bisa mendatangi. Kalau dijadikan temuan, itu kami yang bisa manggil. Nah ini kan bukan temuan, ini kan penelusuran, akhirnya ditemukan dalam penelusuran bahwa yang bersangkutan bukan tim kampanye,” kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak masuk dalam kategori kampanye karena nama Gus Miftah tidak terdaftar dalam tim kampanye.
“Jadi, kalau kampanye harus jelas, ini tim kampanye atau bukan. Yang ditemukan oleh kami dalam penelusuran adalah dia bukan tim kampanye,” tandas Bagja.
Datangi Rumah Gus Miftah
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedatangan Bawaslu tersebut guna meminta keterangan kepada kepada Gus Miftah terkait dengan viralnya video bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi,Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Makin Panas Skakmat Hasto, TKN Fanta Sebut PDIP Fomo: Nanti Sekjennya Kita Ajari
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam video tersebut.
Terbaru, Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024).
Berita Terkait
-
Kesal Bawaslu Setop Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Timnas AMIN: Kami Yakin Itu Money Politic!
-
Beredar Rekaman Suara Abu Bakar Baasyir Ajak Umat Islam Pilih Anies di Pilpres 2024
-
Makin Panas Skakmat Hasto, TKN Fanta Sebut PDIP Fomo: Nanti Sekjennya Kita Ajari
-
Sidang DKPP: KPU Diduga Langgar Aturan Gegara Terima Gibran jadi Cawapres!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024