Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengingatkan kepada masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurusnya. Sebab, batas akhir pengurusan pindah memilih itu pada Senin (15/1/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengimbau kepada masyarakat untuk membawa dokumen yang diperlukan ke TPS lokasi khusus (lokus).
“Hari ini teman-teman PPS, PPAK Kabupaten Kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 waktu setempat. Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus,” kata Betty di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:
Sempat Ramai Tiket Kampanye Akbar AMIN Waiting List, Kapten: Jangan Khawatir, Semua Bisa Masuk!
Anies Baswedan Nikahi Sepupu Sendiri, Begini Kisah Cintanya Bersama Fery Farhati
Beredar Rekaman Suara Abu Bakar Baasyir Ajak Umat Islam Pilih Anies di Pilpres 2024
Yakin Rektor Tak Dipaksa Bikin Video Apresiasi ke Jokowi, Eks KSAD Dudung Malah Curiga Hal Ini
Dia menjelaskan, akan ada perpanjangan waktu untuk pindah memilih sampai H-7 pemungutan suara bagi pemilih dengan empat kondisi.
Baca Juga: Prabowo Subianto Pidato Sindir Orang Berwajah Manis Berhati Tak Jelas, Untuk Siapa?
“Kan nanti ada H-7, jangan terputus informasinya, kan ada H-30 untuk sembilan kondisi, untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan, sama persyaratannya tetep bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain,” ujar Betty.
Sembilan kondisi untuk pindah pemilih sampai hari ini ialah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Kondisi lain ialah menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Kemudian, untuk pemilih yang bisa melakukan pindah pemilih sampai H-7 harus memiliki empat kondisi, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.
Berita Terkait
-
Melesat dari Rp180 Ribu jadi Rp24 M, Dana Fantastis Kampanye PSI Disorot Formappi: Tak akan Ada Parpol Jujur!
-
Ini Alasan KSPN Merapat ke Prabowo-Gibran: Ini Bukan Deklarasi Tapi Pernyataan Sikap Saja
-
Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kapolda Metro: Ingat Tetangga Saudara Paling Dekat!
-
Prabowo Subianto Pidato Sindir Orang Berwajah Manis Berhati Tak Jelas, Untuk Siapa?
-
Anies Janji Bikin Lapangan Bola Berstandar FIFA Di Kampung-kampung: Tolong Rumputnya Jangan Diganti Ya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024