Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengingatkan kepada masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurusnya. Sebab, batas akhir pengurusan pindah memilih itu pada Senin (15/1/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengimbau kepada masyarakat untuk membawa dokumen yang diperlukan ke TPS lokasi khusus (lokus).
“Hari ini teman-teman PPS, PPAK Kabupaten Kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 waktu setempat. Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus,” kata Betty di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:
Sempat Ramai Tiket Kampanye Akbar AMIN Waiting List, Kapten: Jangan Khawatir, Semua Bisa Masuk!
Anies Baswedan Nikahi Sepupu Sendiri, Begini Kisah Cintanya Bersama Fery Farhati
Beredar Rekaman Suara Abu Bakar Baasyir Ajak Umat Islam Pilih Anies di Pilpres 2024
Yakin Rektor Tak Dipaksa Bikin Video Apresiasi ke Jokowi, Eks KSAD Dudung Malah Curiga Hal Ini
Dia menjelaskan, akan ada perpanjangan waktu untuk pindah memilih sampai H-7 pemungutan suara bagi pemilih dengan empat kondisi.
Baca Juga: Prabowo Subianto Pidato Sindir Orang Berwajah Manis Berhati Tak Jelas, Untuk Siapa?
“Kan nanti ada H-7, jangan terputus informasinya, kan ada H-30 untuk sembilan kondisi, untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan, sama persyaratannya tetep bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain,” ujar Betty.
Sembilan kondisi untuk pindah pemilih sampai hari ini ialah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Kondisi lain ialah menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Kemudian, untuk pemilih yang bisa melakukan pindah pemilih sampai H-7 harus memiliki empat kondisi, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.
Berita Terkait
-
Melesat dari Rp180 Ribu jadi Rp24 M, Dana Fantastis Kampanye PSI Disorot Formappi: Tak akan Ada Parpol Jujur!
-
Ini Alasan KSPN Merapat ke Prabowo-Gibran: Ini Bukan Deklarasi Tapi Pernyataan Sikap Saja
-
Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kapolda Metro: Ingat Tetangga Saudara Paling Dekat!
-
Prabowo Subianto Pidato Sindir Orang Berwajah Manis Berhati Tak Jelas, Untuk Siapa?
-
Anies Janji Bikin Lapangan Bola Berstandar FIFA Di Kampung-kampung: Tolong Rumputnya Jangan Diganti Ya
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi