Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengkritisi proses penangkapan terhadap pegiat Media Sosial yang juga Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat. Penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu dianggap terlalu kilat atau cepat.
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menjelaskan adanya laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara memang masuk pada 15 Januari 2024, namun tak lama dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024.
Kemudian penangkapan langsung dilakukan polisi terhadap Palti pada Jumat, 19 Januari 2024 dini hari.
"Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena Waktunya pendek sekali itu tanggal 15 (ada laporan), 16 (laporan diterima Bareskrim), 19 (ditangkap) Sudah action gitu ya," kata Ifdhal di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Dengan adanya hal itu, kata dia, pihaknya merasakan adanya hal yang janggal. Ia menyebut bahwa proses hukum terhadap Palti mengarah ke kriminalisasi.
"Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, menyampaikan seharusnya Palti tak diproses secara hukum pidana, melainkan diproses dengan hukum perdata.
Apalagi, kata dia, di banyak negara lain yang demokratis, tak seharusnya perbedaan penyampaian pendapat dikriminalisasi.
"Dan kalau pun palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata. Di banyak negara lain kriminalisasi teehadap perbedaan pendapat kriminalisasi teegadap pernyataan kritis itu sudah ditinggalkan karena demokrasi itu hanya ada kalau perbedaan pendapat dan pernyataan kritis dibolehkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Eks Projo Palti Hutabarat Diciduk Bareskrim, TPN Duga karena Punya Pengikut Banyak dan Dukung Ganjar
-
Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat
-
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
-
Sikapi Kemunculan Pejuang PPP, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kader yang Membelot Bakal Diberhentikan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024