Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menduga ditangkapnya Relawan Ganjar-Mahfud yang juga Pegiat Media Sosial, Palti Hutabarat, lantaran adanya dukungan ke pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Palti ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong.
Palti sebelumnya memang merupakan Relawan pendukung Jokowi yakni Projo. Namun pada Pilpres 2024 ia memilih mendukung paslon Ganjar-Mahfud.
"Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam Relawan Projo ya. Dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu (penangkapan)?," kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, dalam konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, kata Todung, ada juga yang menduga ditangkapnya Palti lantaran memiliki pengikut yang banyak di media sosial.
"Hampir 80 ribu (followers), ya gak banyak-banyak amat sih kalau cuman 80 ribu kok konsen amat kok cemas banget kalau cuman 80 ribu," tuturnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan, kalau memang dugaan-dugaan itu semua benar, maka aparat kepolisian dipastikan tidak netral dalam Pemilu atau Pilpres 2024.
"Nah saudara-saudara kalau saya cuman konsen semua ini menunjukan sikap tidak netral dari aparat dalam pilpres kalau betul-betul," ujarnya.
Untuk itu TPN Ganjar-Mahfud, kata Todung, berharap agar proses penyelidikan terhadap Palti ini aparat kepolisian bisa bersikap netral.
"Nah kami selaku deputi hukum TPN mengadakan press confrence di Medan mengenai hal ini dan kami juga meminta aparat melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langlah agar aparat bersikap netral dan memihak dalam oemilu dan dalam pilpres yang diadakan," katanya.
"Saya kasih ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan ya pejabat itu harus netral aparat itu musti netral kita mengamplikasi pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang sebetulnya ya tidak terjadi di lapangan," sambungnya.
Ditangkap di Jagakarsa
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan Palti dilakukan sekitar pukul 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024) pagi tadi.
"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.
Trunoyudo merincikan, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
-
Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat
-
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
-
Sikapi Kemunculan Pejuang PPP, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kader yang Membelot Bakal Diberhentikan
-
Pendidikan Tak Setinggi Alam Ganjar, Dikta Ternyata Satu Almamater dengan Mayang Lucyana
-
Ketika Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Kembali Kompak Soal Penanganan Stunting, Bukan Susu Tapi Ikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS