Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap pegiat Media Sosial yang juga Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat. TPN juga minta Palti tak ditahan usai ditangkap Bareskrim Polri.
"Memberikan bantuan pendampingan. TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat," kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, dalam konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Menurut Todung, seharusnya Palti tak diproses secara hukum pidana, melainkan diproses dengan hukum perdata.
Apalagi, kata dia, di banyak negara lain yang demokratis, tak seharusnya perbedaan penyampaian pendapat dikriminalisasi.
"Dan kalau pun Palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata. Di banyak negara lain kriminalisasi teehadap perbedaan pendapat kriminalisasi teegadap pernyataan kritis itu sudah ditinggalkan karena demokrasi itu hanya ada kalau perbedaan pendapat dan pernyataan kritis dibolehkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Todung menyampaikan pasangan Ganjar-Mahfud mempunyai komitmen agar adanya UU ITE diperbaiki.
"Dalam visi misi Ganjar Mahfud ya kita meluhat kita menbaca UU ITE itu akan diperbaiki nah ini komitmennya Ganjar dan Mahfud kalau saya pribadi ingin UU ITE supaya dicabut termasuk UU nomor 1 tahun 1946 karena dalam demokrasi tidak ada tempat untuk UU ITE tidak ada tempat untuk uu no 1 tahun 1946," pungkansya.
Ditangkap di Jagakarsa
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Penangkapan Palti dilakukan sekitar pukul 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024) pagi tadi.
"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.
Trunoyudo merincikan, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
-
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
-
Sikapi Kemunculan Pejuang PPP, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kader yang Membelot Bakal Diberhentikan
-
Ganjar-Mahfud Gelar Kampanye Terbuka di Bandung, TGB Klaim Perolehan Suaranya Bakal Meroket
-
Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
-
Ditangkap di Jagakarsa Pagi-pagi Buta, Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar