Kotak Suara / Pilpres
Minggu, 21 Januari 2024 | 17:42 WIB
Anies Baswedan di Ambon, Senin (15/1/2024). [Dok: Amin]

Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu".

Load More