Suara.com - Warga Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) digemparkan dengan kemunculan spanduk kecaman terhadap salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming raka.
Spanduk bertuliskan dalam Bahasa Madura 'Tekkan Anaen Presiden Mon Korang Ajer Paggun Ebeles' yang berarti 'Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas' berada di Wilayah Kaliurang, Kota Malang. Dalam spanduk tersebut, mengatasnamakan Warga Madura Pecinta Mahfud MD.
Sebelumnya, di Kawasan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, muncul spanduk penolakan bergambar Gibran bertuliskan 'yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini'. Namun, spanduk yang bergambarkan wajah Gibran dengan simbol coret tiba-tiba lenyap entah kemana.
Seorang warga sekitar, Joni mengatakan, spanduk tersebut diduganya baru terpasang pada Senin (29/1/2024) pagi.
Sebab pada Minggu (28/1/2024), ia tidak melihat ada spanduk tersebut terpasang di pagar rumah kosong.
"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini nggak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," ujar Joni seperti dikutip Times Indonesia-jaringan Suara.com, Senin (29/1/2024).
Tempat yang dijadikan spanduk tersebut, menurut Joni saat ini memang rumah kosong karena sang pemilik rumah yang kini tinggal di luar Malang.
Joni menduga pemasangan spanduk Gibran ini tanpa seizin pemilik rumah.
"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang gak tahu siapa, kayaknya gak izin sama yang punya rumah," ungkapnya.
Baca Juga: Kritisi Pernyataan Bagja, Jarnas Gamki Gama Desak Bawaslu Panggil Jokowi Dugaan Pose 2 Jari
Menanggapi kehebohan spanduk kecaman terhadap Gibran, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan pihaknya bakal menertibkan objek spanduk yang memuat isi dengan kategori black campaign atau kampanye negatif.
"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.
Tak hanya itu, ia juga sedang menelusuri pelaku yang memasang dua spanduk tersebut dilokasi berbeda. Hamdan memastikan bahwa tindakan itu bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024