Suara.com - Warga Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) digemparkan dengan kemunculan spanduk kecaman terhadap salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming raka.
Spanduk bertuliskan dalam Bahasa Madura 'Tekkan Anaen Presiden Mon Korang Ajer Paggun Ebeles' yang berarti 'Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas' berada di Wilayah Kaliurang, Kota Malang. Dalam spanduk tersebut, mengatasnamakan Warga Madura Pecinta Mahfud MD.
Sebelumnya, di Kawasan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, muncul spanduk penolakan bergambar Gibran bertuliskan 'yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini'. Namun, spanduk yang bergambarkan wajah Gibran dengan simbol coret tiba-tiba lenyap entah kemana.
Seorang warga sekitar, Joni mengatakan, spanduk tersebut diduganya baru terpasang pada Senin (29/1/2024) pagi.
Sebab pada Minggu (28/1/2024), ia tidak melihat ada spanduk tersebut terpasang di pagar rumah kosong.
"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini nggak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," ujar Joni seperti dikutip Times Indonesia-jaringan Suara.com, Senin (29/1/2024).
Tempat yang dijadikan spanduk tersebut, menurut Joni saat ini memang rumah kosong karena sang pemilik rumah yang kini tinggal di luar Malang.
Joni menduga pemasangan spanduk Gibran ini tanpa seizin pemilik rumah.
"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang gak tahu siapa, kayaknya gak izin sama yang punya rumah," ungkapnya.
Baca Juga: Kritisi Pernyataan Bagja, Jarnas Gamki Gama Desak Bawaslu Panggil Jokowi Dugaan Pose 2 Jari
Menanggapi kehebohan spanduk kecaman terhadap Gibran, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan pihaknya bakal menertibkan objek spanduk yang memuat isi dengan kategori black campaign atau kampanye negatif.
"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.
Tak hanya itu, ia juga sedang menelusuri pelaku yang memasang dua spanduk tersebut dilokasi berbeda. Hamdan memastikan bahwa tindakan itu bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun