Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran menanggapi santai gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran, Arief Rosyid menilai hal tersebut bagian pada hak Almas. Almas diketahui anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
"Biasa saja ya, kan kami menghargai semua hak warga negara. Mungkin dia merasa ada hal yang harus disalurkan ya silakan saja," kata Arief di Markas TKN Fanta HQ, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Arief lantas menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto merupakan representasi daripada anak muda.
"Tadi banyak disampaikan oleh Pak Erick, yang bisa memahami kebutuhan anak muda itu ya tentu anak muda. Jadi Mas Gibran tentu kita terus bersama-sama dan Insya Allah 14 Februari kita optimis bisa sekali putaran," ujarnya.
Minta Ganti Rugi Rp10 Juta
Sebagaimana diketahui Gibran digugat membayar ganti rugi senilai Rp10 juta dan diminta mengucapkan terima kasih secara terbuka di media massa oleh Almas.
Gugatan tersebut dilayangkan Almas ke Pengadilan Negeri Surakarta karena merasa kecewa lantaran tidak mendapat apresiasi dari Gibran terkait dikabulkannya uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) olehnya.
Padahal gugatan uji materi terkait pasal batas usia capres-cawapres itu membuka pintu bagi Gibran hingga akhirnya bisa mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo.
Baca Juga: Bagi Mantan Mendag Lutfi, Pemimpin Bijak Harus Bisa Atasi Greenflation
Sementara itu, Gibran juga telah menyatakan akan menindaklanjutinya.
"Ya, kami tindak lanjuti ya," terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024