Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran menanggapi santai gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran, Arief Rosyid menilai hal tersebut bagian pada hak Almas. Almas diketahui anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
"Biasa saja ya, kan kami menghargai semua hak warga negara. Mungkin dia merasa ada hal yang harus disalurkan ya silakan saja," kata Arief di Markas TKN Fanta HQ, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Arief lantas menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto merupakan representasi daripada anak muda.
"Tadi banyak disampaikan oleh Pak Erick, yang bisa memahami kebutuhan anak muda itu ya tentu anak muda. Jadi Mas Gibran tentu kita terus bersama-sama dan Insya Allah 14 Februari kita optimis bisa sekali putaran," ujarnya.
Minta Ganti Rugi Rp10 Juta
Sebagaimana diketahui Gibran digugat membayar ganti rugi senilai Rp10 juta dan diminta mengucapkan terima kasih secara terbuka di media massa oleh Almas.
Gugatan tersebut dilayangkan Almas ke Pengadilan Negeri Surakarta karena merasa kecewa lantaran tidak mendapat apresiasi dari Gibran terkait dikabulkannya uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) olehnya.
Padahal gugatan uji materi terkait pasal batas usia capres-cawapres itu membuka pintu bagi Gibran hingga akhirnya bisa mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo.
Baca Juga: Bagi Mantan Mendag Lutfi, Pemimpin Bijak Harus Bisa Atasi Greenflation
Sementara itu, Gibran juga telah menyatakan akan menindaklanjutinya.
"Ya, kami tindak lanjuti ya," terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim