Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengakui, sangat setuju apabila koruptor dijatuhi hukuman mati. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara Tabrak Prof! yang menanyakan bagaimana nasib penerapan hukuman mati bagi koruptor.
“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud saat berdialog pada acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).
Baca Juga:
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama
Mahfud menambahkan, sebenarnya masalah hukuman mati sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hanya saja hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.
Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan, ukuran krisisnya apa.
"Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa?" tanyanya.
Baca Juga: Ahok Sewot Mahfud Disenggol Isu Agama: Emang Gibran, Prabowo Lebih Islam?
“Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ungkapnya.
Mahfud menambahkan, masalahnya adalah ketika memberlakukan hukuman mati yang dalam jumlah tertentu bisa diancam mati, meskipun tidak dalam keadaan krisis. Menurutnya, kata atau diksi ‘dalam keadaan krisis’ sebaiknya dicoret saja.
“Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” paparnya.
Ditambah lagi kata Mahfud, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan, tapi apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.
“Nah itu juga hukum yang ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Mahfud.
Mahfud mengakui penerapan hukuman bagi koruptor mengacu pada negara China. Sekadar diketahui dulu, Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat China Zhu Rongji yang dilantik pada 1998 mengatakan untuk menyiapkan 100 peti mati bagi para koruptor, dari 99 peti mati satu peti mati disisakan untuk dirinya, jika dia korupsi.
Berita Terkait
-
Mahfud Balas Ucapan Luhut Yang Bilang Gerakan Petisi Kampus Dipolitisasi: Apa Politisasinya?
-
Mahfud Md Janji Revisi UU KPK: Yang Sekarang Tak Lagi Independen
-
Auto Menyingkir, Adab Selvi Ananda Saat Gibran Diwawancara Jadi Omongan
-
Mahfud MD Blak-blakan: Tidak Berani Korupsi Karena Takut Hukuman Ini..
-
Ahok Sewot Mahfud Disenggol Isu Agama: Emang Gibran, Prabowo Lebih Islam?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024