Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri baik quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri khususnya wilayah waktu Indonesia bagian barat (WIB) telah selesai.
Peringatan tersebut disampaikan Hasyim merespons beredarnya hasil exit poll di media sosial terkait penghitungan suara di Melbourne, Australia. Hasil exit poll yang tidak disertai dengan sumber lembaga survei tersebut mengumumkan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Hasyim mengatakan aturan terkait pengumuman hasil exit poll atau quick count ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," jelas Hasyim kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Berdasar Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Hasyim, hasil exit poll atau quick count baru boleh diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. Lembaga survei yang ingin mengumumkan hasil quick count atau exit poll juga harus terdaftar di KPU RI dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berikut ini bunyi Pasal 449 UU Pemilu:
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara;
Baca Juga: Hari Pertama Masa Tenang Pilpres, Megawati Hadiri Acara Tasyakuran PBNU dan Muhammadiyah
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024