Suara.com - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu (14/2/2024). Terdapat lima surat suara yang akan diberikan untuk calon pemilih, antara lain yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. Untuk itu penting bagi pemilih mengetahui cara coblos yang buat suara tidak sah.
Sebagaimana diketahui bahwa tata cara pemberian suara terhadap surat suara itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan bahwa, pemilih harus memastikan jika surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Kemudian, pemilih wajib nemakai alat coblos yang sudah disediakan oleh panitia penyelenggara.
Terdapat beberapa hal harus perlu diketahui sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya yaitu cara mencoblos yang benar sehingga membuat surat suara menjadi sah. Sebab, sesuai pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak bisa dihitung lantaran surat suara dianggap tidak sah.
Cara Coblos yang Buat Suara Tidak Sah
Berikut ini adalah beberapa cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1) sehingga membuat surat suara tidak sah:
1. Pemilih tidak mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan juga belum tercoblos.
2. Pada saat di bilik suara, pemilih tidak mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang sudah disediakan di TPS.
3. Mencoblos lebih dari satu kali di nomor, nama, foto pasangan calon, maupun tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan juga wakil presiden.
Baca Juga: Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024
4. Pemilih mencoblos surat suara di luar kolom
5. Pemilih mencoret-coret surat suara
6. Setelah mencoblos, pemilih tidak melipat surat suara sesuai petunjuk, sehingga surat suara menjadi tikal sampai robek.
7. Surat suara dicoblos dengan rokok maupun api
Kriteria Surat Suara Sah
Berikut ini adalah kriteria surat suara yang sah:
Berita Terkait
-
Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024
-
Pemilu 2024, Fuji Malah Unggah Foto Pakai Selang Oksigen dan Infus, Ada Apa?
-
Robek Sebelum Dibuka, Ini Syarat Tukar Surat Suara Saat Coblos Pemilu 2024, Cuma Boleh 1 Kali!
-
Dugaan Surat Suara Dicoblos Sebelum Digunakan di Mekkah, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024