Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur Malaysia.
Namun, PSU yang akan dilakukan di Malaysia hanya menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
“Jadi kalau PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 14-15 itu dilakukan pemungutan suara yang boleh hanya untuk metode TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
“Untuk metode pos dan KSK itu dihentikan dulu, tidak diikutkan,” tambah dia.
Hal ini disebabkan oleh informasi yang diterima KPU dan temuan Bawaslu yang menunjukkan bahwa adanya sejumlah pelanggaran administrasi pemilu di Kuala Lumpur.
"Nanti situasinya potensial untuk metode pos dan KSK di KL akan dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan PSU karena adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu seperti Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) luar negeri yang hanya mampu tercoklit (pencocokan dan penelitian) sebesar 12 persen.
Dugaan pelanggaran administrasi lainnya ialah dugaan adanya 18 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur dan dugaan penambahan pemilih oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) luar negeri.
"Terdapat peristiwa pelanggaran tata cara mekanisme dalam pemungutan suara dengan KSK, sehingga berpotensi pengaruhi kemurnian suara."
Baca Juga: Reaksi KPU RI Soal Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bakal Pemungutan Suara Ulang ?
"Maka Panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan untuk tidak dihitung hasilnya dan dilakukan pemungutan suara ulang. Kami menyampaikan kepada PPLN agar mentaati rekomendasi dari Panwaslu Kuala Lumpur," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024