Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Kecurangan pemilu merupakan suatu hal yang umum terjadi pada saat pemungutan suara maupun setelahnya. Untuk itu, apabila Anda mengalaminya atau menemukan bentuk ketidakadilan pahami cara lapor kecurangan pemilu.
Seperti yang diketahui, masyarakat diminta memberi hak suaranya secara serentak untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta calon legislatif (caleg) di tingkat DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan imbauan terhadap masyarakat pada Pemilu 2024, guna menghindari beberapa potensi kecurangan.
Adapun dokumentasi yang dimaksudkan KPU antara lain yaitu dalam bentuk foto atau video ketika proses perhitungan suara. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengindari adanya bentuk kecurangan ataupun manipulasi dari perhitungan suara.
Lalu bagaimana jika ditemui kecurangan saat Pemilu 2024? bagaimana langkah-langkah untuk melaporkannya?
Cara Lapor Kecurangan Pemilu Online
Anda bisa melaporkan adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 secara online lewat aplikasi Warga Jaga Suara, SigapLapor maupun situs resmi Bawaslu. Masyarakat bisa melaporkan kecurangan pemilu pada Kolom "Laporkan Pelanggaran Pemilu".
Sementara itu, bila ingin membuat akun, situs mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara offline di kantor Bawaslu.
Adapun cara lain yang dapat dilakukan masyarakat saat menemukan bentuk-bentuk kecurangan pemilu yaitu mengakses laman resmi lapor.go.id. Anda bisa memberikan pengaduan dengan cara memberikan keterangan tanggal, lokasi, dan juga instansi yang akan dituju.
Baca Juga: Seorang Pemuda Nekat Bacok Ketua KPPS saat Pemilu Gegara Janji Uang Rp100 Ribu
Lapor Kecurangan Offline
Selain itu, msyarakat juga bisa langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan cara mendatangi kantor Bawaslu. Penyampaian laporan adanya kecurangan ini ke Kantor Bawaslu daoat dilakukan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Sementara di hari Jumat Anda bisa melaporkan hingga pukul 16.30 waktu setempat.
Ketika melaporkan, maka bukti kecurangan harap sudah diserahkan dalam bentuk dokumen, rekaman, foto, video, atau barang. Laporan tersebut diserahkan dengan ketentuan paling lama 7 hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu.
Sebagai catatan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pada Pemilu 2019 lapu mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah pelanggaran Pemilu media sosial. Namun, langsung melaporkan sesuai mekanisme yang ada pada tim pengawas Pemilu.
Nah, itulah tadi ulasan tentang cara lapor kecurangan pemilu bila mengalami atau menemukan bentuk ketidakadilan
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Seorang Pemuda Nekat Bacok Ketua KPPS saat Pemilu Gegara Janji Uang Rp100 Ribu
-
Kubu AMIN Klaim Temukan Benang Merah Pelanggaran Pemilu 2024 Jelang Pencoblosan
-
Jokowi Minta Lapor Kecurangan Pemilu ke MK dan Bawaslu, Sudirman Said: Tidak Tepat Rasanya
-
Timnas AMIN: Tak Ada yang Berhak Klaim Menang Pemilu Kalau Banyak Kecurangan!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024