Suara.com - Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perhitungan suara resmi versi KPU atau real count per Sabtu (17/2/2024) malam.
Dilihat dari laman pemilu2024.kpu.go.id, per Minggu pukul 11.00 WIB, progres suara yang sudah dihitung mencapai 66,61 persen atau sudah ada 548.354 dari 823.236 TPS.
Baca Juga:
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Gibran Pakai Jam yang Dibeli di Bekasi Saat Nyoblos: Harganya Setara 167 Kg Beras
Keponakan Prabowo Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Dapat Suara Banyak di Dapil Kaltim
Sementara itu untuk perolehan suara Prabowo-Gibran, yakni 49.747.461 atau 57,95 persen.
Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 21.013.738 atau 24,48 persen.
Sedangkan posisi ketiga ditempati Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pasangan nomor urut 3 ini memperoleh suara 15.084.928 atau 17,57 persen.
Baca Juga: Mimin Gerindra Mendadak Cuit 'Siap Salah', Malah Diserbu Komen Begini
Melihat hasil sementara tersebut, peluang Pilpres 2024 berjalan hanya satu putaran semakin terbuka lebar.
Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran ini tercantum dalam dua aturan yaitu dalam dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945. Tapi ternyata, selain mendapatkan suara lebih dari 50%, ada syarat lain yang wajib terpenuhi agar Pilpres dilaksanakan satu putaran.
Berikut ini merupakan syarat-syarat yang ada di aturan Undang-Undang Dasar tersebut.
1. Suara Satu Paslon Mencapai Lebih dari 50%
Paslon harus mendapatkan lebih dari 50% suara jika ingin pemilu berlangsung satu putaran.
2. Kemenangan Harus Didapatkan di Setengah Jumlah Provinsi di Indonesia
Selain itu, Paslon juga harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang di minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
3. Dapat Jumlah Suara Minimal 20% dari Setengah Provinsi di Indonesia
Paslon juga harus meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, rumus pemilihan tersebut sudah ditetapkan dalam konstitusi dan dirujuk di Undang-Undang tentang Pemilu.
Hasyim mengatakan, jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.
“Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua,” kata Hasyim Asy'ari.
Berita Terkait
-
Inilah Bukti Jokowi Bekerja Menangkan Prabowo-Gibran Lewat Operasi Bersih-bersih Kandang Banteng
-
Pernah Bertentangan Gara-gara Jabatan Dicopot, Ini Sosok Prabowo Subianto di Mata BJ Habibie
-
Budiman Sudjatmiko Sebut Anies Cocok Pimpin Swedia-Finlandia: Bangsa Kita Belum Berkembang
-
Pantas All In 02, Begini Perlakuan Prabowo ke Tetangga: Kasih Ternak Gratis dan Bagi-bagi Daging Sapi
-
Tas Chanel Titiek Soeharto Kalah Mentereng dari Selvi Ananda, Padahal Hartanya 20 Kali Lipat Lebih Banyak
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024