Suara.com - Komedian Komeng masih menduduki peringkat pertama sebagai caleg DPD RI Dapil Jawa Barat dengan suara terbanyak yakni 1.556.735 atau 12,4 persen.
Tak sedikit dukungan yang diberikan masyarakat agar Komeng bisa melenggang ke Senayan, sampai-sampai mendoakan komedian tersebut bisa langsung menduduki kursi ketua menggantikan La Nyalla Mattalitti.
Baca Juga:
Keponakan Prabowo Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Dapat Suara Banyak di Dapil Kaltim
Komeng Ingatkan Raffi Ahmad: Kamu Jangan Sembarangan, Saya Anggota Dewan!
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Hal tersebut terlihat di media sosial X.
"Demi Allah gua doakan Pak Komeng jadi ketua DPD gantiin La Nyalla dan nanti akan ngelantik Prabowo sebagai Presiden di sidang MPR RI," kata @MafiaWasit dikutip Minggu (18/2/2024).
Pernyataan warganet tersebut lantas diberikan dukungan oleh warganet lainnya.
Baca Juga: Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
"Aamiin allahumma aamiin... Amin paling serius ini, ujar @Jul***.
Sebagaimana diketahui, perolehan suara Komeng sudah mencapai di atas satu juta.
Dilihat Suara.com pada situs pemilu2024.kpu.go.id, Komeng mendapatkan suara sebesar 1.556.735 atau 12,4 persen.
Diketahui, ia mendaftar menjadi calon DPD RI ini tanpa adanya partai politik. Terlihat juga dari surat suara di bagian fotonya tidak memiliki warna identik partai politik seperti calon lainnya.
Terkait majunya Komeng tanpa partai politik ini juga menjadi pertanyaan. Beberapa warganet bertanya-tanya apakah sebenarnya diperbolehkan menjadi caleg tanpa adanya partai politik. Lantas bagaimana hukumnya?
Mengutip Hukum Online, dalam pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Oleh sebab itu, bakal calon anggota DPR tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara independen tetapi harus melewati partai politik.
Berita Terkait
-
Gak Banyak Kampanye, Ternyata Inilah Tim Sukses yang Bawa Komeng Lolos ke DPD Jabar
-
Sesuai Jargonnya, Komeng Akui Pengambilan Foto Buat Surat Suara Dilakukan Spontan
-
Nyaris Amankan Bangku DPD Jawa Barat di Senayan, Ternyata Ini Nama Panggung Komeng Saat Belum Tenar
-
Komeng Mampu Buktikan Jika Tak Selamanya Politik Itu Mahal
-
3 Cerita Pilu Dibalik Tawa Komeng, Menikah di Depan Jenazah Mertua hingga Kehilangan Putri Satu-satunya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024