Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. [kaltimtoday.co]
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
  • Wamen ATR/BPN Ossy Darmawan hadir mewakili kementerian dan menyatakan sikap kooperatif atas tindakan hukum KPK.
  • KPK menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan terkait izin HGB di Bogor dengan barang bukti ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak terlihat hadir dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut memiliki agenda strategis mengenai Pengelolaan aset pemerintah daerah/barang milik daerah (BMD) dan aset BUMD berkontribusi dalam PAD, serta Peran pemda dalam gugus tugas reforma agraria (GTRA) dan sawah dilindungi (LSD).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan para Gubernur dari seluruh Indonesia, sementara pihak Kementerian ATR/BPN hanya diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan.

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda sempat menyinggung ketiadaan Nusron saat membuka jalannya agenda forum yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut.

"Yang saya hormati saudara Wakil Menteri ATR/BPN beserta seluruh jajarannya, yang hari ini biasanya berdua dengan menterinya," kata Rifqinizamy di awal rapat.

Seusai rapat selesai digelar, awak media menanyakan keberadaan dan alasan ketidakhadiran Nusron kepada Ossy Darmawan.

Namun, Ossy tidak memberikan jawaban langsung mengenai di mana posisi sang menteri berada dan beralih menerangkan perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026).

"Nah, kaitan dengan itu, isu yang terjadi kemarin, perlu kami sampaikan posisi kami di Kementerian ATR/BPN, tentunya kami yang ditanyakan dalam hal ini. Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun," kata Ossy usai rapat.

Ossy memastikan jajarannya bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang bergulir dan membatasi komentar mengenai perkara tersebut.

"Yang ketiga, dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK," katanya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah KPK menangkap 17 orang dalam giat OTT pada Senin (14/9/2026) terkait pengurusan izin hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan, sejumlah pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara hingga pihak eksternal, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam.

Selain dua tokoh tersebut, KPK turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi, dengan barang bukti sitaan uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com