Beredar viral nama-nama tokoh yang bakal menduduki jabatan di kabinet Indonesia Emas Prabowo-Gibran. Akun X @PolJokesID, Senin (19/2) unggah poster yang berisi nama-nama tokoh politik yang bakal duduki kabinet di pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Buset belom apa2 udah bocor duluan," cuit akun tersebut seperti dikutip.
Yang menarik dari daftar nama tersebut, terdapat posisi Menteri Muda. Dalam poster yang diunggah itu disebutkan bahwa posisi Menteri Muda tersebut sama seperti era Soekarno.
"Prabowo-Gibran akan menganut struktur kabinet Ir Soekarno yang menyertakan posisi Menteri Muda. Ini untuk memastikan keterwakilan anak muda di dalam pemerintahan secara substantif," tulis narasi pada poster tersebut.
Posisi Menteri Muda dalam daftar itu diisi oleh Grace Natalie (Menteri Muda Sosial, Kesejahteraan Perempuan dan Anak), Arief Rosyid Hasan (Menteri Muda Pemuda dan Olahraga), serta Noudhy Valdryno yang disebutkan sebagai Menteri Muda Komunikasi Informasi dan Digital.
Di daftar yang beredar viral itu juga tertulis nama Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi Dewan Pertimbangan Presiden. Sementara anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tertulis akan menjabat sebagai Menko Polhukam.
Lalu ada nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang tertulis sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara Menteri Pertahanan bakal diisi oleh mantan Pangdama Jaya Sjafrie Sjamsoeddin.
Sejumlah muka lama di kabinet Jokowi-Maruf Amin dalam poster yang beredar itu masih dipertahankan. Seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menpora Dito Ariotedjo.
Untuk informasi, sampai saat ini proses penghitungan hasil Pilpres 2024 masih berlangsung.
Baca Juga: Adu Tampan Budisatrio Djiwandono vs AHY vs Sjafrie Sjamsoeddin: Calon Menteri Prabowo?
Paslon 02, Prabowo-Gibran masih unggul dibanding dua paslon lainnya berdasar hasil sementara real count KPU RI.
Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.
Berita Terkait
-
Dahnil Jubir Prabowo Klaim Makan Gratis Dibuat Eranya di Muhammadiyah
-
Selain Anak Vincent, Putra Eks Anggota DPR Diduga Terlibat Kasus Bullying 'Geng Tai'
-
Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?
-
Tampang Lugu Anies Baswedan Saat Wawancara Mantan Mertua Prabowo
-
Adu Tampan Budisatrio Djiwandono vs AHY vs Sjafrie Sjamsoeddin: Calon Menteri Prabowo?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024