Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai usulan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 sesuatu hal yang berlebihan.
Namun, Nusron mengaku menghormati usulan tersebut sebagai hak berpendapat. Terlebih Ganjar merupakan kontestan peserta Pilpres 2024 yang kalah berdasar hasil hitung cepat atau quick count berbagai lembaga survei.
"Tapi ya namanya hak kita dengarkan dengan baik. Tapi menurut hemat kami, dukungan atau dorongan untuk hak angket itu berlebihan kalau atas nama kecurangan Pemilu," kata Nusron di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Dalam kontestasi politik, kata Nusron, tuduhan kecurangan merupakan hal yang sering diutarakan pihak-pihak yang kalah. Pernyataan itu bahkan menurutnya pernah disampaikan Cawapres Mahfud MD ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam.
"Kata Pak Mahfud begitu kan, 'setiap pemilu, setiap lima tahunan, yang kalah pasti menuduh curang, tidak tegas, sistematis, masif dan sebagainya'," ungkapnya.
Klarifikasi Mahfud
Sebelumnya Mahfud mengklarifikasi pernyataannya terkait dinamika pasca-Pemilu yang sering kali diwarnai dengan tuduhan kecurangan oleh pihak yang kalah.
Mahfud mengatakan pernyataan tersebut merupakan bagian dari observasi umum terhadap tren yang sering terjadi dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu, pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," ujar Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
Namun, ia menekankan bahwa pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi bahwa setiap penggugat dalam sengketa Pemilu selalu berada di posisi yang salah.
Mahfud lantas mengingatkan bahwa dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, terdapat kasus-kasus di mana tuduhan kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan, yang berujung pada pembatalan hasil pemilu dan penyelenggaraan pemilu ulang.
"Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya pernah memimpin proses pembatalan hasil Pemilu dan memerintahkan Pemilu ulang di beberapa kasus," tutur Mahfud.
Salah satu contoh yang disampaikan Mahfud adalah kasus Pilkada Jawa Timur pada tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo alias Pakde Karwo.
Keputusan MK saat itu membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. Mahfud juga menyinggung kasus Pilkada Bengkulu Selatan dan Kota Waringin Barat sebagai contoh kasus serupa dimana terjadi pembatalan hasil pemilu dan diikuti dengan pemilu ulang atau kenaikan posisi bagi kandidat yang semula dinyatakan kalah.
Menurut Mahfud klarifikasi ini penting untuk memahami bahwa dalam konteks demokrasi, mekanisme hukum tersedia sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa dan tuduhan kecurangan.
Berita Terkait
-
Hak Angket DPR dari Zaman ke Zaman: Kakek Prabowo Pelopornya
-
Anies Setuju Usul Ganjar soal Hak Angket, NasDem Khawatir: Kalau Tiba-tiba AMIN Menang Repot
-
Ganjar Serukan Koalisi 03 Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu ke DPR, Golkar: Belum Saatnya...
-
Cerita Reza Andika Putra Bangun Timechine, Sosok Di Balik Jaket Bomber Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Debat Capres
-
Tak Mau Komentari Soal Hak Angket, Menko Polhukam Hadi Pilih Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilpres 2024
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024