Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia yang melewati batas waktu.
Dalam undang-undang pemilu, PSU seharusnya dilakukan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara serentak atau 14 Februari 2024. Artinya, batas akhir pelaksanaan PSU seharusnya jatuh pada 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sudah membahas keterlambatan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, proses pemilu ulang di Kuala Lumpur memerlukan lebih banyak waktu karena tahapan yang harus diulang dimulai dari pemutakhiran data pemilih.
“Jadi, itu prosesnya masih panjang dan nggak mungkin 10 hari, karena pertama kalau ada misalnya penghentian pos, maka ada metode TPS dibuka kembali,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
“Kemudian juga harus ada cari tempat kalau di Indonesia mudah tapi kalau di Kuala Lumpur itu kan harus ada izin pemerintah setempat kemudian izin keramaian dan lain-lain,” tambah dia.
Bagja menilai persoalan ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu sehingga membutuhkan pengecualian.
“Kalau bahasa hukumnya, daya paksa,” tandas Bagja.
Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.
Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.
Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.
Berita Terkait
-
Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan
-
Cak Imin Sebut Pemilu 2024 Terberat selama Reformasi, Singgung Beras dan Uang
-
Pengamat Politik Lihat Kubu AMIN Ragu-ragu Ajukan Hak Angket: Bertepuk Sebelah Tangan Keinginan Masyarakat
-
Ogah Nyaleg, Sule Ngaku Sadar Diri: Gue Gak Mampu
-
Cak Imin Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Terasa Berat Setelah Reformasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan