Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia yang melewati batas waktu.
Dalam undang-undang pemilu, PSU seharusnya dilakukan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara serentak atau 14 Februari 2024. Artinya, batas akhir pelaksanaan PSU seharusnya jatuh pada 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sudah membahas keterlambatan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, proses pemilu ulang di Kuala Lumpur memerlukan lebih banyak waktu karena tahapan yang harus diulang dimulai dari pemutakhiran data pemilih.
“Jadi, itu prosesnya masih panjang dan nggak mungkin 10 hari, karena pertama kalau ada misalnya penghentian pos, maka ada metode TPS dibuka kembali,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
“Kemudian juga harus ada cari tempat kalau di Indonesia mudah tapi kalau di Kuala Lumpur itu kan harus ada izin pemerintah setempat kemudian izin keramaian dan lain-lain,” tambah dia.
Bagja menilai persoalan ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu sehingga membutuhkan pengecualian.
“Kalau bahasa hukumnya, daya paksa,” tandas Bagja.
Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.
Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.
Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.
Berita Terkait
-
Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan
-
Cak Imin Sebut Pemilu 2024 Terberat selama Reformasi, Singgung Beras dan Uang
-
Pengamat Politik Lihat Kubu AMIN Ragu-ragu Ajukan Hak Angket: Bertepuk Sebelah Tangan Keinginan Masyarakat
-
Ogah Nyaleg, Sule Ngaku Sadar Diri: Gue Gak Mampu
-
Cak Imin Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Terasa Berat Setelah Reformasi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024