Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia yang melewati batas waktu.
Dalam undang-undang pemilu, PSU seharusnya dilakukan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara serentak atau 14 Februari 2024. Artinya, batas akhir pelaksanaan PSU seharusnya jatuh pada 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sudah membahas keterlambatan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, proses pemilu ulang di Kuala Lumpur memerlukan lebih banyak waktu karena tahapan yang harus diulang dimulai dari pemutakhiran data pemilih.
“Jadi, itu prosesnya masih panjang dan nggak mungkin 10 hari, karena pertama kalau ada misalnya penghentian pos, maka ada metode TPS dibuka kembali,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
“Kemudian juga harus ada cari tempat kalau di Indonesia mudah tapi kalau di Kuala Lumpur itu kan harus ada izin pemerintah setempat kemudian izin keramaian dan lain-lain,” tambah dia.
Bagja menilai persoalan ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu sehingga membutuhkan pengecualian.
“Kalau bahasa hukumnya, daya paksa,” tandas Bagja.
Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.
Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.
Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.
Berita Terkait
-
Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan
-
Cak Imin Sebut Pemilu 2024 Terberat selama Reformasi, Singgung Beras dan Uang
-
Pengamat Politik Lihat Kubu AMIN Ragu-ragu Ajukan Hak Angket: Bertepuk Sebelah Tangan Keinginan Masyarakat
-
Ogah Nyaleg, Sule Ngaku Sadar Diri: Gue Gak Mampu
-
Cak Imin Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Terasa Berat Setelah Reformasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024