Suara.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket yang gulirkan ke DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak ada kaitannya dengan pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, dari sudut teknis prosedural hal itu berbeda.
Mahfud MD menjelaskan, jika hak angket yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang juga akan dipersoalkan.
"Oleh sebab itu, angket itu tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda," kata Mahfud ditemui wartawan di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Ia menyampaikan, jika angket nanti misalnya akan menyimpulkan penyalahgunaan anggaran negara, yang kedua, telah terjadi korupsi.
"Nah kalau korupsi itu pemakzulan kan. Nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan beda lagi, dan itu lama," beber Mahfud.
"Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan, hukum pidana biasa. Nah itu normatifnya begitu kalau angket itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, jika angket berujung pemakzulan itu melalui proses yang lama dan panjang. Untuk itu, ia menegaskan, tidak ada hasil angket pemakzulan.
"Tidak akan ada hasil angket, presiden makzul, ndak bisa. Harus hanya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah, baru nanti kalau salah itu terkait dengan lima hal, korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara,
lalu ada tindak pidananya, dan ada pelanggaram etik ya, itu baru proses sendiri pemakzulan. Yang itu diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi, lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama," katanya.
"Oleh sebab itu, angket yang sekarang ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan, tapi bisa saja ada kaitan pidananya yang itu tidak terikat waktu Oktober atau kapanpun, kalau pidana tuh kan lama ya, kedaluwarsa."
Berita Terkait
-
Klaim Tetap Kompak, Mahfud Berbagi Tugas dengan Ganjar soal Masalah Pilpres: Saya Jalur Hukum, Tak Ikut Angket
-
Mahfud Sampaikan Update Terbaru Soal Hak Angket: Rancangannya Serius, Naskah Akademiknya Tebal
-
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
-
Wacana Hak Angket Terus Bergulir, Wapres Maruf Tak Mau Sampai Jokowi Dimakzulkan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024