Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah diperbolehkan untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing tingkatan dengan melampaui tenggat waktu jika mengalami force majeure atau situasi mendesak.
Anggota KPU August Mellaz menyebut adanya KPU di tingkat daerah yang belum merampungkan rekapitulasi penghitungan suara mesti segera menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah.
"Jadi, mengapa terjadi kendala, kadang-kadang ada macet di bawah gitu, itu hal yang bisa diselesaikan kok sebenarnya, tidak ada soal," kata August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/32024) malam.
Meski begitu, dia berpesan agar proses rekapitulasi suara di tingkat daerah tidak membuat proses di tingkat nasional mundur dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan, yaitu 20 Maret 2024
Sebab, August menegaskan, undang-undang pemilu mengatur bahwa KPU sudah harus menetapkan perolehan suara sah secara nasional pada 35 hari sejak pemungutan suara.
"Memang itu kan harus dituntaskan. Yang jelas, prinsipnya jangan sampai melewati tenggat 20 Maret, itu yang paling penting," ujar August.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.08-SD/05/24 tertanggal 4 Maret lalu. Dalam surat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa jajarannya di tingkat daerah (kecamatan dan kabupaten/kota) telah menyampaikan surat melalui KPU provinsi mengenai situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," tutur Hasyim pada surat itu.
Dia juga berpesan dalam surat yang sama agar penyesuaian jadwal itu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan.
Baca Juga: KPU Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu Untuk Sulawesi Barat, Ada Apa?
Sekadar informasi, batas waktu proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi ialah 10 Maret 2024. Namun, sejumlah KPU tingkat provinsi hingga saat ini diketahui belum merampungkan rekapitulasi suara.
Diketahui, KPU Jawa Barat disebut masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Kota dan Kabupaten Bekasi. KPU Papua Pegunungan juga masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara yang belum rampung di Jayawijaya karena adanya serangan dari sekelompok orang yang mengaku tak puas dengan hasil pemilu legislatif. Selain itu, KPU Jambi juga masih melangsungkan rapat rekapitulasi tingkat provinsi.
Berita Terkait
-
KPU Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu Untuk Sulawesi Barat, Ada Apa?
-
Dua Petinggi PSI Grace Natalie Dan Isyana Berpeluang Rebut Kursi DPR RI, Tapi Ada Syaratnya
-
Penjelasan KPU Soal Pengunduran Diri Caleg DPR RI Dari NasDem Meski Raih Suara Terbanyak
-
Jokowi Tak Khawatir Soal Hak Angket, Iwan Fals: Ya Udah Angket Aja
-
Caleg DPR dari NasDem Ratu Ngadu Ajukan Pengunduran Diri, Begini Jawaban KPU
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura