Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah diperbolehkan untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing tingkatan dengan melampaui tenggat waktu jika mengalami force majeure atau situasi mendesak.
Anggota KPU August Mellaz menyebut adanya KPU di tingkat daerah yang belum merampungkan rekapitulasi penghitungan suara mesti segera menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah.
"Jadi, mengapa terjadi kendala, kadang-kadang ada macet di bawah gitu, itu hal yang bisa diselesaikan kok sebenarnya, tidak ada soal," kata August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/32024) malam.
Meski begitu, dia berpesan agar proses rekapitulasi suara di tingkat daerah tidak membuat proses di tingkat nasional mundur dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan, yaitu 20 Maret 2024
Sebab, August menegaskan, undang-undang pemilu mengatur bahwa KPU sudah harus menetapkan perolehan suara sah secara nasional pada 35 hari sejak pemungutan suara.
"Memang itu kan harus dituntaskan. Yang jelas, prinsipnya jangan sampai melewati tenggat 20 Maret, itu yang paling penting," ujar August.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.08-SD/05/24 tertanggal 4 Maret lalu. Dalam surat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa jajarannya di tingkat daerah (kecamatan dan kabupaten/kota) telah menyampaikan surat melalui KPU provinsi mengenai situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," tutur Hasyim pada surat itu.
Dia juga berpesan dalam surat yang sama agar penyesuaian jadwal itu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan.
Baca Juga: KPU Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu Untuk Sulawesi Barat, Ada Apa?
Sekadar informasi, batas waktu proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi ialah 10 Maret 2024. Namun, sejumlah KPU tingkat provinsi hingga saat ini diketahui belum merampungkan rekapitulasi suara.
Diketahui, KPU Jawa Barat disebut masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Kota dan Kabupaten Bekasi. KPU Papua Pegunungan juga masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara yang belum rampung di Jayawijaya karena adanya serangan dari sekelompok orang yang mengaku tak puas dengan hasil pemilu legislatif. Selain itu, KPU Jambi juga masih melangsungkan rapat rekapitulasi tingkat provinsi.
Berita Terkait
-
KPU Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu Untuk Sulawesi Barat, Ada Apa?
-
Dua Petinggi PSI Grace Natalie Dan Isyana Berpeluang Rebut Kursi DPR RI, Tapi Ada Syaratnya
-
Penjelasan KPU Soal Pengunduran Diri Caleg DPR RI Dari NasDem Meski Raih Suara Terbanyak
-
Jokowi Tak Khawatir Soal Hak Angket, Iwan Fals: Ya Udah Angket Aja
-
Caleg DPR dari NasDem Ratu Ngadu Ajukan Pengunduran Diri, Begini Jawaban KPU
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024