Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) karena server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikabarkan berada di luar negeri.
Sebab, dalam aturan tersebut terdapat ketentuan bahwa PSE untuk publik memang seharusnya diproses di dalam negeri. Jika teknologi yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri, PSE baru bisa menggunakan layanan luar negeri.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan jika membutuhkan server luar negeri, maka perlu adanya komite antarkementerian yang mengkaji kebutuhan tersebut.
“Komite itu terdiri dari Kominfo, KPU, dan BSSN minimal untuk kemudian melihat apakah memang betul teknologi di dalam negeri tidak tersedia dan pilihannya menggunakan data server di luar negeri,” kata Wahyudi kepada Suara.com, Jumat (15/3/2024).
“Kalau misalnya itu tidak terpenuhi, maksudnya persyaratan-persyaratan untuk menempatkan data atau memproses data di luar negeri oleh KPU, maka KPU bisa dikatakan dia melanggar ketentuan PP 71/2019 dan bisa dikenakan sanksi administratif sebenarnya dalam kapasitas KPU sebagai PSE,” tambah dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Wahyudi menjelaskan bahwa data pada Sirekap merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
“Ada sejumlah persyaratan-persyaratan lain dari bagaimana pengembangan dari sistem tersebut dan bisa dikatakan bahwa data yang diproses oleh Sirekap ini adalah bagian dari data yang strategis mengacu pada Perpres 82/2022 tentang perlindungan infrastruktur informasi vital,” tutur Wahyudi.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa data Sirekap merupakan data administasi pemerintah yang masuk kategori strategis sehingga harus diproses di dalam negeri.
Jika tidak, dia menegaskan KPU seharusnya mengambil keputusan untuk menggunakan layanan server Sirekap di luar negeri berdasarkan keputusan komite antarkementerian.
Baca Juga: Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
“Kalau itu tidak terpenuhi, berarti terjadi pelanggaran terhadap regulasi mengenai keharusan untuk memproses data di dalam negeri bagi PSE atau penyelenggara sistem elektronik untuk publik,” ucap Wahyudi.
Sebagai penyelenggara sistem informasi dan elektronik, KPU berpotensi melanggar PP Nomor 71 Tahun 2019. Dalam konteks itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pengawas PSE memiliki wewenang untuk memberi sanksi.
Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga bisa berpotensi melanggar hukum adminitratif yang menjadi ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam kapasitas KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik dan pelanggaran KPU dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu,” tandas Wahyudi.
Sebelumnya, KPU mengakui adanya kerja sama dengan perusahaan teknologi asal Tiongkok, Alibaba dalam pengadaan dan kontrak komputasi awan atau Cloud untuk Sirekap.
Hal itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi yang diajukan Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI selaku termohon.
Berita Terkait
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
KPU Ingatkan Bagi Caleg Ingin Mundur Maksimal Sebelum Terbit Keppres Pengesahan
-
Anies-Cak Imin Menang Telak di Aceh, Perolehan Suara Capai Lebih dari 2 Juta
-
PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024