Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024) malam. Partai berlambang Kakbah ini mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskannya ke DPR RI, karena tak memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen.
"Hari ini (Sabtu 23/3/2024) kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya mereka mempersoalkan perolehan suara PPP di 18 provinsi di sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) yang diduga hilang. Ditegaskan Awi mereka memiliki bukti atas kehilangan suara.
"Karena kami memang didukung alat bukti di situ (di 18 provinsi). Yang memungkinan berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak di dapil, itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil, sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak," terangnya.
Menurut Awiek, perolehan suara PPP seharusnya menyentuh ambang batas yakni 4 persen.
"Kami (PPP) lebih dari 6 juta, sudah diatas 4,4 persen, hampir 4,1-lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah," katanya.
Dalam gugatannya, PPP juga menyertakan bukti-bukti atas suaranya yang hilang. Meski tidak merinci secara mendetail, Awiek menyebut bukti yang mereka lampirkan memenuhi persyaratan perundang-undangan.
"Termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi. Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alatnya. Karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," tuturnya.
Sementara untuk saksi-saksi pada persidangan nanti, PPP menunggu penetapan jatah yang akan diberikan MK.
Baca Juga: Sandiaga Belum Menyerah, Optimis PPP Lolos Senayan Lewat Jalur MK: Suara Kami 4% Lebih
"Kami menunggu-lah persidangan siapa yang diminta. Kami diberi berapa toleransi mengajukan saksi, dan tentu sudah kami siapkan semua," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan penetapan KPU pada 20 Maret 2024, PPP dinyatakan tidak lolos ke DPR RI. Hal itu karena PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Berdasar hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya memeroleh sebanyak 5.878.777 suara atau 3,873 persen pada Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Sandiaga Belum Menyerah, Optimis PPP Lolos Senayan Lewat Jalur MK: Suara Kami 4% Lebih
-
Gagal Lolos Senayan, Masinton Pasaribu Ungkit Jatah Kursi PDIP Di Jakarta Dikurangi
-
Cegah Intimidasi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Lindungi Para Saksi Yang AKan Dihadirkan Di Sidang MK
-
AHY Sebut Demokrat Kecewa Kalah Di Pileg, Tapi Bangga Menang Di Pilpres
-
AHY Singgung Soal Vote Buying: Pemilu 2024 Ugal-ugalannya Luar Biasa
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024