Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan hakim konstitusi pada penyelesaian sengketa Pilpres 2024.
Terlebih, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres kali ini akan ditangani oleh hakim konstitusi dengan jumlah genap, yaitu delapan orang.
Sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut penangani perkara PHPU 2024. Pasalnya, keponakan Anwar yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka turut menjadi peserta Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan hakim konstitusi sudah diatur pada Pasal 45 Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
"Pertama, dia harus musyawarah mufakat. Jadi, delapan orang itu, delapan hakim konstitusi musyawarah mufakat," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
"Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," tambah dia.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai pada kali kedua, maka akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
"Kalau terjadi 4:4, di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," tutur Fajar.
Dengan begitu, Fajar memastikan tidak ada keputusan yang berakhir deadlock di MK dalam menangani sengketa Pemilu.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Kesepakatan Baru, MK Perbolehkan Para Pihak Hadirkan 19 Saksi dan Ahli saat Sidang Sengketa Pilpres
-
Ganjar Pranowo Pilih Jadi Rakyat Biasa, Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Prabowo-Jokowi bak Playmaker Top: Nendang Bola, Gawangnya Sungkan Kalo Gak Masuk
-
Padahal Sudah Tak Satu Visi-Misi, Prabowo Disebut Ingin Ajak Gabung PKS
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024