Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada para pihak menghadirkan masing-masing 19 saksi dan ahli dalam sengketa hasil Pemilu 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan awalnya pihaknya bersepakat agar para pihak menghadirkan masing-masing 15 saksi dan 2 ahli.
Namun, pada kesepakatan yang baru, para pemohon dan termohon diperbolehkan menghadirkan 19 saksi dan ahli.
"Mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19," tambah dia.
Fajar mengatakan sebelumnya sebelumnya sejumlah pihak berkirim surat kepada MK karena keberatan dengan jumlah saksi dan ahli yang sebelumnya disepakati.
"Jadi ketika kami menyampaikan kemarin di dalam bagian pelayanan/registrasi, kami sampaikan bahwa saksi itu 15 tetapi setelah itu ada permintaan, berkirim surat kepada MK, untuk menyampaikan lebih dari itu," tutur Fajar.
Untuk itu, dia menyebut para hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang menyepakati bahwa saksi dan ahli yang boleh dihadirkan oleh masing-masing pihak sebanyak 19 orang.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Baca Juga: Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Pilih Jadi Rakyat Biasa, Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Elite Demokrat Terawang Nasib Capres Kalah: Anies Berpeluang Bikin Partai, Daya Tawar Ganjar Melemah
-
Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?
-
Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Digelar Besok, Ada Kursi untuk Capres-Cawapres
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak