Suara.com - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Rabu (27/3/2024) siang nanti akan berangkat dari Hotel Mandarin menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka akan menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di gedung Mahkamah Konstitusi.
Sidang yang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB, memang sedianya boleh dihadiri secara langsung oleh Ganjar dan Mahfud.
Sidang diawali pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan dan argumen.
Diketahui, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (Pilpres 2024) adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, MK sebagai pelindung dari demokrasi dan pelindung dari konstitusi perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sumber dari segala nepotisme, yang kemudian melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.
Todung menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon yaitu: pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan _abuse of power_ terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan. Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024.
Baca Juga: Kerahkan Ratusan Personel Di Sidang PHPU, Polri Beri Pengamanan Khusus Untuk Hakim MK
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat terjadi pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024.
Paling jelas, kata Todung, adalah penerimaan pendaftaran paslon 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023. Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024.
“Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” ujarnya.
Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih. Terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh.
Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Ada 5 permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan paslon 02.
Tag
Berita Terkait
-
Kerahkan Ratusan Personel Di Sidang PHPU, Polri Beri Pengamanan Khusus Untuk Hakim MK
-
Tiba Di MK, Anies Akan Berikan Pernyataan Di Sidang Perdana Gugatan Pemilu
-
Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat
-
Anies Dan Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu Di MK Hari Ini
-
Benny K Harman Sentil Salah Alamat Kecurangan Pemilu Dibawa ke MK: Datangi Bawaslu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024