Suara.com - Anggota DPR RI Benny K Harman menyebut tidak tepat apabila kecurangan Pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam cuitannya terbaru, politikus PArtai Demokrat itu mengungkapkan kasus kecurangan Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres tidak menjadi kewenangan MK.
"Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu yg saat ini berlaku saya sampaikan bahwa saat pembahasan Ruu sangat terang benderang, utk masalah kecurangan dlm setiap tahapan Pileg dn Pilpres itu tidak menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya," cuitnya dikutip pada Selasa (26/3/2024).
Temuan kecurangan merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau penegak hukum. Bawa bukti yang kuat untuk diadu kepada Bawaslu.
"Untuk itu Bawaslu dibentuk. Kewenangan MK itu bersifat limitatif hanya terkait dgn sengketa perselisihan hasil Pemilu, Pileg atau Pilpres. Itu mekanismenya. Maka, ketika ada indikasi kecurangan, datang lah ke Bawaslu, bawa bukti yg lengkap," tulisnya.
Karena itu, peserta Pemilu harus menyiapkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawal suara.
"Bila Anda diam, itu tanda setuju. Jangan sudah lewat setahun baru datang dari belakang utk ajukan protes. Sia-sia. Itulah cara kita berdemokrasi," cuitnya lagi.
Pada akhir unggahannya, Benny kemudian mengajak bagi yang tidak sepakat untuk berdiskusi.
"Ada yg tidak setuju dgn pandangan ini? Mari kita debat sambil siapkan diri lebih matang di Pemilu 2029 mendatang," tulisnya.
Unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari warganet.
"Bukannya MK juga tidak berwenang memutuskan batas usia capres cawapres pak ? Tapi kenapa putusannya digunakan untuk samsul bisa jadi cawapres," cuit akun @Bang*****.
"Sebetulnya bukti2 kecurangan itu sangat banyak dan bertebaran, baik berupa video, tulisan dan praktek kecurangan lainnya, tetapi berkali-kali di laporkan ke Bawaslu, jangankan memberikan sangsi, menindaklanjuti laporan pun tidak," komentar akun @syafr**********.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?