Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menyampaikan keterangannya pada sidang kedua sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024) besok.
Ketua Bawaslu Rahhmat Bagja menjelaskan salah satu poin yang akan disampaikan ialah soal bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye dari sudut pandang lembaga pengawas pemilu.
"Yang disorot kan kebanyakan pada saat pendaftaran calon capres dan cawapres. Kemudian pada saat penggunaan bansos dan lain," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Kami juga harus menjelaskan bagaimana penggunaan bansos menurut Bawaslu seperti apa. Nanti kami akan jawab," tambahnya.
Dalam sidang sengketa, calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan sempat menyinggung dugan penyalahgunaan bansos yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.
Hal serupa juga disampaikan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dugaan penyalahgunaan bansos juga menjadi salah satu materi permohonan sengketa yang diajukannya.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Andi Arief Sesumbar Sebut Peluang 01 dan 03 Menang di MK Nol Persen, Warganet: Takabur
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Andi Arief Sesumbar Sebut Peluang 01 dan 03 Menang di MK Nol Persen, Warganet: Takabur
-
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK
-
Senada dengan Kubu AMIN, Tim Hukum Klaim Saksi Ganjar-Mahfud Banyak Diintimidasi
-
Denny Indrayana Prediksi Permohonan 01 dan 03 Bisa Dikabulkan MK, Simak Alasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024