Suara.com - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama memboyong dugaan pelanggaran Pilpres 2024 melalui penyaluran bantuan sosial atau bansos dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara, Abdul Chair Ramadhan menekankan, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perihal bansos.
Baca Juga:
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Anak Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ibu Harvey Moeis Buru-buru Lakukan Ini di Sosmed
Berjibaku 10 Jam Padamkan Api di Gudang Amunisi Kodam Jaya, Pemadam Kebakaran Sempat Alami Ketakutan
Kewenangan MK, kata Abdul, yakni menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.
"Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” terang Abdul melalui keterangannya, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Mengapa Tim Ganjar-Mahfud Ngotot Ingin Hadirkan Menkeu dan Mensos di Sidang MK? Ini Alasannya
Abdul lantas menilai wajar apabila tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin salah kamar.
Sebabnya, kedua kubu disebutnya salah tempat dalam pengajuan gugatan.
“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, kewenangan MK itu hanya terkait hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif.
Di sisi lain, MK tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.
“Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Gus Ipul Ke PKB Soal Hasil Pilpres: Jangan Banyak Manuver, Akui Saja Dan Berikan Selamat
-
Minta PKB Tak Banyak Tingkah, Gus Ipul: Sudah Saatnya Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran
-
Saat di Podcast Kaesang, Helena Lim Ngaku Pilih 02: Kasihan Bapak...
-
Adu Sepak Terjang Sangun Ragahdo vs Yakup Hasibuan, Pengacara Muda Berhadapan di Sengketa Pilpres
-
Achmad Baidowi PPP Cerita Sulit Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Dapil Jatim XI
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024