Suara.com - Ahli Ilmu Komputer Marsudi Wahyu Kisworo menyebut tidak ada gunanya mempersoalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Marsudi pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, penetapan perolehan suara oleh KPU sudah disampaikan berdasarkan penghitungan perolehan suara secara berjenjang hingga tingkat nasional.
Terlebih, dia menyebut penghitungan suara secara real count pada Sirekap juga menunjukkan hasil yang sama dengan penghitungan paralel lainnya yang dilakukan secara manual.
Ahli Komputer Jelaskan Keunggulan Sirekap Di Sidang MK: Akurasi 99% Baca Tulisan Tangan
“Kemudian, Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan. Jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong sajalah kira-kira, enggak ada gunanya,” kata Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
“Kecuali kalau mau nyalah-nyalahin orang, bisa saja. Kalau memang mau nyalahin orang, apa saja bisa disalahin,” tambah dia.
Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pembahasan tersebut penting untuk dilakukan dalam persidangan ini karena Sirekap telah didalilkan oleh para pemohon, dalam hal ini tim hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Di Balik Tawaran Perjamuan JK ke Mega, Pilpres Ulang atau Desak Dua Putaran
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Ahli Tegaskan Sirekap Tak Bisa Jadi Alat Bantu Kecurangan
“Ini penting kita gelar karena didalilkan. Jadi kan Mahkamah harus menjawabnya. Jadi, jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga. Memperdebatkan disini, kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon,” ucap Saldi.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Ngotot Jadi Presiden Meski Gagal Pilpres 4 Kali, Prabowo: Saya Lihat Indonesia Menuju Arah Salah
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Operasi Plastik Digital: Bagaimana AI dan Citra 'Gemoy' Kini Juga Merambah Asia Tenggara
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024