- KPU fokus verifikasi administrasi ijazah calon presiden berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008, bukan uji keaslian fisik.
- UGM pada tahun 2022 secara resmi menyatakan meyakini keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan.
- Polemik ijazah dianggap sebagai fenomena *post-truth* di media sosial, dipicu oleh teori konspirasi dan polarisasi politik.
Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi tak pernah berhenti jadi perbincangan di ruang digital. Apalagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan salinan ijazah tersebut kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Dokumen ijazah merupakan salah satu syarat wajib pencalonan presiden yang tersimpan sebagai dokumen negara di KPU.
Berdasarkan sejarah perjalanannya, Jokowi telah melewati proses verifikasi dokumen saat mencalonkan diri pada Pilpres 2014 dan 2019.
Pada Pilpres 2014, proses verifikasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan Main Verifikasi Administrasi di KPU
Ketentuan mengenai ijazah sebagai syarat pencalonan diatur secara spesifik dalam Pasal 14 huruf (k) UU 42/2008. Aturan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain harus dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Selanjutnya, Pasal 16 dalam undang-undang yang sama memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.
Proses ini dibatasi waktu paling lama empat hari sejak diterimanya surat pencalonan. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan partai politik pengusung pada hari kelima.
Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi pada 2014 berjalan sesuai dengan UU 42/2008 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2014. Terdapat dua jenis syarat yang diserahkan, yakni syarat pencalonan dari partai politik dan syarat calon yang melekat pada individu capres-cawapres.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
“Semua dokumen syarat pencalonan atau syarat calon itu diserahkan kepada KPU di dalam satu jadwal tertentu,” ujar Hadar.
Setelah dokumen diterima, KPU menerbitkan surat tanda terima untuk menunjukkan kelengkapan berkas secara administratif.
Batasan Wewenang KPU: Kelengkapan vs Keaslian
Satu poin krusial yang sering menjadi salah paham di masyarakat adalah sejauh mana wewenang KPU dalam memeriksa dokumen. Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, KPU fokus pada verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, bukan melakukan uji laboratorium atau investigasi mendalam terhadap keaslian fisik dokumen secara mandiri.
“Kalau keaslian, saya kira tidak, karena kami berpegangan terhadap undang-undang maupun peraturan yang kami buat,” ungkap Hadar.
Secara administratif, KPU hanya memastikan apakah komponen dokumen yang dipersyaratkan sudah terpenuhi atau belum.
Wewenang untuk melakukan klarifikasi mengenai keaslian dokumen kepada pihak berwenang (seperti sekolah atau universitas) baru akan dilakukan jika ada masukan atau laporan resmi dari masyarakat.
Dalam konteks pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014, Hadar menyebutkan bahwa tidak ada laporan atau keberatan dari masyarakat yang masuk ke KPU terkait ijazah tersebut.
“Pada saat itu, tidak ada masukan dari masyarakat,” kata Hadar.
Tanpa adanya laporan masyarakat pada masa sanggah atau pengumuman calon, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk berinisiatif melakukan verifikasi keaslian lebih lanjut karena secara administratif dokumen dianggap sudah cukup.
Validasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
Di tengah keraguan yang terus diproduksi di media sosial, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan pernyataan resmi pada tahun 2022. Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menegaskan bahwa Joko Widodo adalah benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
“Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ucap Ova.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap alumninya, terlepas dari jabatan politik yang disandang oleh lulusan tersebut.
Pihak universitas menyatakan bahwa data mengenai kelulusan Jokowi terdokumentasi dengan baik di sistem internal mereka.
Verifikasi serupa juga akan dilakukan UGM bagi alumni lain jika ada pihak yang memerlukan konfirmasi resmi mengenai status kelulusan untuk keperluan profesional.
Fenomena Post-Truth dan Teori Konspirasi
Polemik yang terus berulang ini dinilai oleh para ahli sebagai produk dari era post-truth. Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, menyebutkan bahwa teori konspirasi ini tumbuh subur di tengah polarisasi politik yang tajam.
Banyak pengguna media sosial terjebak dalam teknik retorika Gish Gallop, yaitu strategi menghujani publik dengan argumen-argumen kecil yang tidak akurat secara bertubi-tubi untuk menciptakan kesan adanya kejanggalan.
Isu visual seperti perbedaan jenis huruf (font) atau penggunaan kacamata sering digunakan untuk memicu keraguan, meskipun secara teknis sudah dijelaskan oleh pihak universitas.
“Inilah post-truth, ketika emosi lebih dominan dalam membentuk persepsi ketimbang fakta-fakta logis,” ujar Septiaji.
Algoritma media sosial yang menciptakan ruang gema (echo chamber) membuat kelompok yang percaya pada teori konspirasi ini sulit menerima fakta administratif dan hukum yang telah tersedia.
Menurut Septiaji, fenomena ini menunjukkan adanya "kritisisme palsu". Alih-alih melakukan kritik substansial terhadap kebijakan pemerintah, sebagian masyarakat justru terjebak dalam lingkaran teori konspirasi yang sebenarnya sudah terjawab melalui prosedur hukum di KPU maupun klarifikasi resmi dari institusi pendidikan terkait.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
Terkini
-
Awal Puasa, Satgas SABER Polda Metro Cek Harga dan Stok di Pasar Koja, 46 Titik Dipantau Setiap Hari
-
Pascabencana, Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Sumatra Siap Layani Mudik 2026
-
Cegah Penimbunan Hingga Permainan Harga, Polres Metro Jakarta Barat Sidak Pasar di Kebon Jeruk
-
Presiden Prabowo Saksikan 11 MoU Senilai USD 38,4 M di Business Summit US-ABC
-
Cegah Pemborosan APBN, Pemerintah Mulai Groundcheck Data 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
-
Tutup Masa Sidang, Puan Tegaskan Posisi RI di Board of Peace Harus Berlandaskan Politik Bebas Aktif
-
Kompolnas: Peluang AKBP Didik Dipecat Sangat Besar, Sidang Etik Uji Ketegasan Polri
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim