- KPU fokus verifikasi administrasi ijazah calon presiden berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008, bukan uji keaslian fisik.
- UGM pada tahun 2022 secara resmi menyatakan meyakini keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan.
- Polemik ijazah dianggap sebagai fenomena *post-truth* di media sosial, dipicu oleh teori konspirasi dan polarisasi politik.
Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi tak pernah berhenti jadi perbincangan di ruang digital. Apalagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan salinan ijazah tersebut kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Dokumen ijazah merupakan salah satu syarat wajib pencalonan presiden yang tersimpan sebagai dokumen negara di KPU.
Berdasarkan sejarah perjalanannya, Jokowi telah melewati proses verifikasi dokumen saat mencalonkan diri pada Pilpres 2014 dan 2019.
Pada Pilpres 2014, proses verifikasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan Main Verifikasi Administrasi di KPU
Ketentuan mengenai ijazah sebagai syarat pencalonan diatur secara spesifik dalam Pasal 14 huruf (k) UU 42/2008. Aturan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain harus dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Selanjutnya, Pasal 16 dalam undang-undang yang sama memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.
Proses ini dibatasi waktu paling lama empat hari sejak diterimanya surat pencalonan. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan partai politik pengusung pada hari kelima.
Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi pada 2014 berjalan sesuai dengan UU 42/2008 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2014. Terdapat dua jenis syarat yang diserahkan, yakni syarat pencalonan dari partai politik dan syarat calon yang melekat pada individu capres-cawapres.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
“Semua dokumen syarat pencalonan atau syarat calon itu diserahkan kepada KPU di dalam satu jadwal tertentu,” ujar Hadar.
Setelah dokumen diterima, KPU menerbitkan surat tanda terima untuk menunjukkan kelengkapan berkas secara administratif.
Batasan Wewenang KPU: Kelengkapan vs Keaslian
Satu poin krusial yang sering menjadi salah paham di masyarakat adalah sejauh mana wewenang KPU dalam memeriksa dokumen. Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, KPU fokus pada verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, bukan melakukan uji laboratorium atau investigasi mendalam terhadap keaslian fisik dokumen secara mandiri.
“Kalau keaslian, saya kira tidak, karena kami berpegangan terhadap undang-undang maupun peraturan yang kami buat,” ungkap Hadar.
Secara administratif, KPU hanya memastikan apakah komponen dokumen yang dipersyaratkan sudah terpenuhi atau belum.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan
-
Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih
-
Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah
-
Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan
-
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat
-
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
-
Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah
-
Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni