Suara.com - Security Analyst Tim Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasis (Sirekap) Yudistira Dwi Wardhana Asnar mengungkapkan bahwa Sirekap sudah diaudit.
Pernyataan itu disampaikan Yudistira dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Awalnya, Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto bertanya kepada Yudistira soal kemungkinan adanyan kecacatan pada Sirekap sehingga butuh dilakukan audit.
"Sebagai desainer, apakah Anda meyakini desain yang anda bikin itu sama sekali nggak punya cacat dan audit? Itu menjadi sangat penting untuk mengkonfirmasi dan memvalidasi apakah ada cacat yang dibangun dalam sistem itu," kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Kenapa itu tidak dilakukan audit, padahal berkali-kali diminta, kenapa? Apakah saudara tidak mau diaudit? Atau KPU tidak mau diaudit? Atau dua-duanya?" tambah dia.
Menjawab itu, Yudistira menjelaskan bahwa developer yang membuat Sirekap terbagi ke dalam beberapa tim, salah satunya ada tim yang melakukan pengujian. Meski begitu, dia mengakui Sirekap masih belum sempurna.
“Ketika bicara tadi pas pertanyaan, apakah kami sudah merasa paling benar? Tidak, tidak ada yang sempurna di bawah langit ini, dan itu yang saya pahami," jawab dia.
Namun, Yudistira mengungkapkan bahwa Sirekap sudah diaudit oleh dua lembaga, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“BRIN melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assesment," tandas dia.
Baca Juga: Hakim MK Semprot Hotman Paris Gegara Sepelekan Sirekap: Kalau Gak Penting Gak Usah Datang!
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024