Suara.com - Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaran Pemilu 2024.
Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan KPU dan Bawaslu.
“Saya hanya ingin menambahkan satu hal saja bahwa sebetulnya Bawaslu yang punya peran sangat strategis itu memang tidak willing dan mungkin juga tidak mau melakukan pengawasan dengan efektif,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Dia menjelaskan bawaslu telah menyampaikan bahwa ada 19 permasalahan pada saat pencoblosan di puluhan ribu tempat pemungutan suara. Hal itu dinilai cukup untuk menjadi salah satu alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.
“Itu angka bukan kecil, itu bukan seribu, bukan 2 ribu, puluhan ribu angka, berbagai masalah yang diumumkan sendiri oleh Bawaslu,” ujar Todung.
“Bawaslu menganggap seolah-olah itu persoalan sepele. Itu bukan persoalan sepele ini menyangkut kedaulatan rakyat kita. Satu suara pun ya itu harus dihargai, tidak boleh kita menganggap satu suara atau seribu suara atau satu juta suara itu tidak penting,” tambah dia.
Untuk itu, dia menilai jika Bawaslu tidak bisa bekerja dengan fungsional dan efektif, maka keberadaannya mesti ditinjau. Terlebih, Todung menilai Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang pernah disampaikan kepada Bawaslu.
“Saya mengatakan ini karena kami kecewa dengan Bawaslu dalam banyak hal. Saya kira kita semua punya pengalaman laporan kita tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tutur Todung.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Baca Juga: Todung Sebut Saksi dan Ahli KPU Beri Keterangan Seolah Sirekap Baik-baik Saja
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024