Suara.com - Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbulkam kesan seolah tak ada masalah pada Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan KPU dan Bawaslu.
"Tadi kita mendengarkan saksi dan ahli dari pihak KPU yang fokusnya hanya pada persoalan Sirekap yang kontroversial itu," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Menurut dia, ada banyak persoalan dan perbedaan tafsir antara pihaknya dengan saksi dan ahli dari KPU. Pasalnya, dia menilai saksi dan ahli dari KPU memberikan kesan kepada publik bahwa tidak ada masalah pada Sirekap.
"Kita tahu bahwa pemeriksaan itu dilakukan secara berjenjang tapi Sirekap yang juga tampil dan ditampilkan KPU itu telah membius publik, membius opini bahwa tidak ada yang salah dengan Sirekap," ujar Todung.
Padahal, dia menyebut ada sejumlah masalah pada Sirekap seperti dugaan penggelembungan suara dan fraud atau kecurangan pada penghitungan suara.
Dia bahkan menekankan kekurangan seperti absennya fitur validasi dan edit pada Sirekap. Terlebih, Todung menjelaskan bahwa saksi yang sebelumnya dia hadirkan mengatakan bahwa tidak ada mtadata pada foto formulir C Hasil yang diunggah ke Sirekap.
“Nah ini perbedaan tafsir semacam ini, perbedaan penjelasan semacam ini, perbedaan testimoni semacam inimembingungkan kami dan membuat kami wajar untuk meminta KPU melakukan audit forensik, audit digital forensik terhadap Sirekap ini,” tutur Todung.
Untuk itu, dia memberikan masukkan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengkonfrontir keterangan saksi dan ahli dari KPU dengan saksi dan ahli yang dimilikinya.
Baca Juga: KIP Perintahkan KPU Buka Data Infrastruktur Pemilu 2024
“Hanya dengan konfrontasi ini kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kontroversi Sirekap yang betul-betul membingungkan dan menimbulkan banyak sekali kecurigaan terhadap KPU,” kata dia.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024