Suara.com - Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi menjelaskan bahwa penunjukkan kepala daerah tidak ditujukan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Khalilul pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Menurut dia, di Provinsi Aceh ada 23 dari total 24 jumlah kepala daerah yang merupakan penjabat kepala daerah. Namun, Prabowo-Gibran kalah di Aceh.
“Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kalau kita menggunakan preposisi makin banyak pj kepala daerah, maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah. Logikanya Aceh adalah perolehan suara tertinggi karena dia adalah pj tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya, 02 hanya 24 persen,” kata Khalilul di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dia kemudian membandingkan perolehan suara Prabowo-Gibran di Aceh dengan Bengkulu. Pasalnya, Bengkulu disebut sebagai provinsi dengan penjabat paling sedikit, yaitu hanya 2 dari 11 kepala daerah.
“Nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen. Maka kalau kita menggunakan keyakinan itu, empiriknya tidak terlihat,” ujar Khalilul.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Baca Juga: Dibandingkan dengan Gibran, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Yusril Lebih Pantas Jadi Cawapres
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
-
Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson
-
Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting
-
Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?