Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris kembali mengklaim kemenangan melawan kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tak tanggung-tanggung, Hotman merasa menang 35-0.
Hal tersebut disampaikan Hotman di sela-sela sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
Panas! Debat Yusril Vs Romo Magnis Soal Etika Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
Hotman mengatakan, dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terus-menerus membahas dugaan nepotisme dan pelanggaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Terlebih, mereka menyalahkan Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas kebijakan penyaluran bansos dan pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.
Padahal, Hotman menegaskan bahwa Jokowi bukan lah pihak dalam sengketa ini.
"Apa yang saya pelajari tidak mungkin pengadilan dinyatakan seseorang melanggar hukum kalau dia bukan pihak dalam perkara tersebut," ujar Hotman.
Baca Juga:
Baca Juga: Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU
Lagi Skors Sidang MK, Hotman Paris Tiba-tiba Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Jadi Jaksa Agung
Menurut dia, MK tidak mungkin menyatakan Presiden Jokowi melanggar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebab, jika kondisi seperti ini muncul dalam sidang perdata, maka majelis hakim akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Selain itu, tambah Hotman, para pemohon kerap menuding pengangkatan Pj kepala daerah oleh Jokowi bertujuan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Dia menilai tudingan itu tidak terbukti karena Prabowo-Gibran nyatanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat, dua provinsi yang banyak terdapat Pj kepala daerah.
"Dari 24 kepala daerah di Aceh, 23 adalah Pj. Ternyata Prabowo-Gibran kalah. Di Jakarta hampir berimbang (raihan suara Prabowo-Gibran dengan paslon lain), padahal pusat kekuasaan," ucap Hotman.
Berita Terkait
-
Jangan Tertipu Sikap Hakim MK, Said Didu: 2019 Prabowo Korban PHP
-
Lagi Skors Sidang MK, Hotman Paris Tiba-tiba Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Jadi Jaksa Agung
-
Sikap Mandiri Hakim MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi
-
PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI
-
Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024