Suara.com - Margarito Kamis, ahli dari kubu Prabowo-Gibran menyebut, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tetap sah meskipun Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah.
PKPU tersebut mengatur soal pencalonan presiden dan wakil presiden meliputi tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Baca Juga:
Meski pun PKPU-nya belum diubah, namun menurut Margarito, Gibran tetap sah sebagai cawapres menurut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengikuti hasil putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Kalau mau sederhana, ada atau tidak ada PKPU yang mengatur syarat itu, tetap saja ada syarat. Mengapa? Karena syarat itu diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017,” kata Margarito dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Margarito menekankan, apabila dasar hukumnya berubah, otomatis norma hukum yang mengikutinya turut berubah.
“Dasarnya berubah, hukumnya berubah," terangnya.
Baca Juga:
Baca Juga: PDIP Pilih Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi? Ini Penjelasan Puan
Gibran Lolos Jadi Cawapres Lewat Putusan MK, Warga: Republik Rasa Monarki
Apabila pendaftaran Gibran dianggap tidak sah karena PKPU-nya belum diubah, menurutnya banyak sekali kasus serupa.
"Kalau bilang KPU belum bikin PKPU terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak. Banyak sekali," tuturnya.
Margarito lantas mempertanyakan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud yang baru mempersoalkan keabsahan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
“Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah, baru ribut, kan enggak fair (adil),” tekannya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Pj Kepala Daerah Menangkan Prabowo-Gibran, Ahli IPDN Bandingkan Perolehan Suara di Aceh dan Bengkulu
-
Blusukan ke Pasar Sebagai Wali Kota Solo, Momen Gibran Dapat Ucapan Selamat Pak Wapres
-
Dibandingkan dengan Gibran, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Yusril Lebih Pantas Jadi Cawapres
-
Kubu Anies Merasa Dicurangi di Pilpres, Otto Hasibuan Bela Jokowi: Tuduhan Mereka Gak Benar, Cuma Asumsi Aja
-
PDIP Pilih Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi? Ini Penjelasan Puan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024