Kotak Suara / Pilpres
Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat menyampaikan pendapatnya pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). [Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi]

Suara.com - Margarito Kamis, ahli dari kubu Prabowo-Gibran menyebut, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tetap sah meskipun Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah.

PKPU tersebut mengatur soal pencalonan presiden dan wakil presiden meliputi tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Baca Juga:

Kelakuannya Bikin Geleng-geleng, Di Kertanegara Sibuk Umumkan Cawapres, Gibran Malah Sibuk Nonton Bola

Meski pun PKPU-nya belum diubah, namun menurut Margarito, Gibran tetap sah sebagai cawapres menurut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengikuti hasil putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Kalau mau sederhana, ada atau tidak ada PKPU yang mengatur syarat itu, tetap saja ada syarat. Mengapa? Karena syarat itu diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017,” kata Margarito dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Instagram/@prabowo)

Margarito menekankan, apabila dasar hukumnya berubah, otomatis norma hukum yang mengikutinya turut berubah.

“Dasarnya berubah, hukumnya berubah," terangnya.

Baca Juga:

Baca Juga: PDIP Pilih Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi? Ini Penjelasan Puan

Gibran Lolos Jadi Cawapres Lewat Putusan MK, Warga: Republik Rasa Monarki

Apabila pendaftaran Gibran dianggap tidak sah karena PKPU-nya belum diubah, menurutnya banyak sekali kasus serupa.

"Kalau bilang KPU belum bikin PKPU terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak. Banyak sekali," tuturnya.

Margarito lantas mempertanyakan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud yang baru mempersoalkan keabsahan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah, baru ribut, kan enggak fair (adil),” tekannya. [ANTARA]

Load More