Suara.com - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD menanggapi usulan Wamenkumham Denny Indrayana salah satu opsi yang dapat diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni mendiskualifikasi calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyerahkan pertimbangan opsi tersebut ke MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
"Ya terserah MK saja lah ya menggunakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar, presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
Denny Indrayana Usul MK Diskualifikasi Gibran, Mahfud Bicara Aturan Penunjukkan Wapres oleh MPR
Mahfud menjelaskan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 terkait persoalan kekosongan presiden atau wakil presiden.
"Pasal 8 Ayat 2 di mana, kalau misalnya, karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," katanya.
"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," Mahfud menambahkan.
Baca Juga:
Baca Juga: Lagi Skors Sidang MK, Hotman Paris Tiba-tiba Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Jadi Jaksa Agung
Dia menilai pernyataan Denny tersebut memiliki dasar dengan merujuk pada Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945.
"Kalau yang berhalangan wapresnya, karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi. Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," ujarnya.
Usulan itu dituangkan Denny melalui kolom opini sebuah media cetak.
Dalam opininya, Denny menyampaikan beberapa opsi terkait langkah MK menjawab gugatan dari kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin yakni mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Salah satu opsinya, MK bisa menerapkan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 yakni mendiskualifikasi kemenangan Gibran sebagai cawapres sehingga mengosongkan kursi wakil presiden.
Ia menekankan pada kalimat 'selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden'.
"Opsi ini menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hukum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran," tutur Denny.
Tag
Berita Terkait
-
MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Selalu Diwakilkan Menteri
-
Di Sidang MK, Ace Golkar Akui Bansos Pengaruhi Elektoral Tapi di Pileg
-
Hadirkan Saksi dan Ahli, Hotman Paris Pede Menang 35-0 Lawan Tim Hukum Paslon Lain
-
Jangan Tertipu Sikap Hakim MK, Said Didu: 2019 Prabowo Korban PHP
-
Lagi Skors Sidang MK, Hotman Paris Tiba-tiba Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Jadi Jaksa Agung
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024