Kotak Suara / Pilpres
Kamis, 04 April 2024 | 19:00 WIB
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menunjukkan foto peristiwa ASN Bekasi pamer jersey nomor punggung 02.

Foto yang sempat ramai beberapa waktu lalu itu dimunculkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peristiwa jersey itu sebelumnya terjadi saat tahapan pemilu. Adapun angka 02 mengarah kepada citra pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gani hadir dalam sidang kali ini untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi dari tim Prabowo-Gibran.

Dia menjelaskan perisitwa jersey itu memang benar terjadi, tetapi tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

"Saya ingin sampaikan, terkait dengan peristiwa jersey tadi. Betul, memang ada peristiwa jersey di Kota Bekasi dan saya sudah dipanggil oleh Bawaslu Kota Bekasi dan saya sudah diperiksa, disumpah oleh Bawaslu Kota Bekasi beserta beberapa camat dan beberapa pejabat eselon II," kata Gani di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Hasilnya, tambah Gani, Bawaslu Kota Bekasi memutuskan tidak ditemukan pelanggaran atas peristiwa itu. Namun di satu sisi, kasus itu dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Barat dan ditemukan adanya pelanggaran undang-undang lain.

Kemudian, hasilnya diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diputuskan.

Gani menunjukkan bukti foto di ruang sidang yang menampilkan pihaknya tengah melakukan pertandingan futsal persahabatan. Selain itu, salah satu potongan pemberitaan dari sebuah media daring juga turut ditampilkan.

Baca Juga: Bawa-bawa Hadis Nabi di Sidang MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Ayah Gunakan Anak Demi Kekuasaan

Foto tersebut memperlihatkan bahwa tidak semua pihak yang terlibat menggunakan jersey dengan nomor punggung 2. Lalu, foto itu pun diminta oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sebagai alat bukti.

"Nanti dari pihak terkait, melalui pihak terkait yang ini ditambahkan jadi bukti, pemohon juga ditambahkan jadi bukti biar kami pertimbangkan nanti," ucap Suhartoyo.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Load More