Suara.com - PKB merasa optimis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan petitum gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Salah satu gugatan tersebut adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024
"Kita masih tetap yakin bahwa akan didiskualifikasi (Prabowo-Gibran)," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2024).
Jazilul beranggapan jika MK tidak mengabulkan gugatan tersebut maka akan ada peluang pelanggaran etik seperti pencalonan Gibran terulang.
"Karena ya secara etik nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus," sebut Jazilul.
"Saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK menjadi tempat hujatan," lanjutnya.
Sebagai informasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Jumat (5/3/2024) kemarin. Setelahnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dimulai Sabtu (6/3/2024).
Baca Juga: Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang!
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan MK membuka kesempatan untuk para pihak yang berperkara menyampaikan kesimpulan.
"Tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ," kata Enny, Jumat.
Enny menuturkan kesimpulan itu dapat disampaikan paling lambat pada Selasa (16/4/2024) kepada panitera.
Rencananya, putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.
Untuk diketahui, kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI ke MK. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU.
Pasalnya, kubu AMIN menilai terjadi serangkaian kecurangan dalam proses Pilpres. Selain itu, kubu AMIN meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
PKB Akui Tak Mudah Cari Lawan Untuk Khofifah Di Pilkada Jatim: Memang Tak Mudah
-
Saksi AMIN Diremehkan Disidang MK, PKB: Jangan-jangan KPU-nya Yang Nggak Berkualitas
-
PKB Klaim Tak Ada Masalah Soal Usulan Hak Angket: Masih Cukup Waktu
-
Waketum: PKB Belum Punya Pengalaman di Luar Pemerintahan, Belajar Dulu
-
PKB Bakal Teruskan Ide Perubahan di Pilkada 2024, Tapi Belum Tentu Berkoalisi dengan NasDem-PKS
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024