Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menilai ada risiko politik yang besar jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sengketa Pilpres 2024.
Sebabnya, kedua pasangan tersebut dalam petitumnya meminta cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Risikonya tentu sangat besar secara politik. Namun jika pilihan ini beralasan menurut hukum, maka MK seharusnya tidak perlu ragu, apapun risiko politik yang akan terjadi,” kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/4/2024).
“Sebab, pertaruhan nilai-nilai keadilan dalam pemilu (electoral justice) dan kepercayaan publik (public trust), jauh lebih penting di atas segalanya,” tambah dia.
Baca Juga:
Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran
Menurut Herdiansyah, jika MK mendiskualifikasi Gibran dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang, waktu pelaksanaannya masih bisa dilakukan sebelum jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Semua bisa diperhitungkan oleh KPU. Toh, pelantikan presiden terpilih masih hingga bulan Oktober 2024,” ujar dia.
Terlebih, dia menilai infrastruktur yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pilpres tidak sebesar jika digabung dengan pelaksaaan pileg.
Baca Juga: Eks Politisi PDIP Usulkan Jokowi Jadi Penasihat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pilpres Rampung, PKB Optimis MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Potensi Nasib Prabowo jika MK Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024
-
Jadi Menag Pertama dalam Sejarah yang Tulis Opini Politik di Media Online, Gus Yaqut Kutip Dalil Imam Syafii
-
Reaksi Bangga Gibran Dibilang Mirip Kim Soo Hyun, Ini Beda Pendidikan Keduanya: Wapres Terpilih vs Aktor Korea
-
Beda Pendidikan Megawati dan Menag Yaqut: Sama-sama Resah Tulis Opini Pemilu di Media Online
-
Megawati Tulis Opini di Media Online: Bahas MK, Tanda Indonesia Tidak Baik-baik Saja?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024