Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menjelaskan kemungkinan yang akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sengketa Pilpres 2024.
Khususnya, permohonan yang pada petitumnya meminta agar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurut Herdiansyah, jika MK mengabulkan permohonan itu, maka Prabowo Subianto selaku pasangan yang menggandneg Gibran akan terdampak dari putusan tersebut.
Dia menjelaskan jika Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat, maka Prabowo bisa saja dilantik tanpa wakil presiden.
“Kekosongan wakil ini akan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, dimana jika terjadi kekosongan, maka selambat-lambatnya 60 hari, MPR harus segera bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan presiden,” kata Herdiansyah kepada Suara.com, Selasa (9/4/2024).
“Namun opsi ini rasanya di luar batas penalaran, sebab diskualifikasi Gibran, bermakna diskualifiasi juga terhadap Prabowo sebagai satu kesatuan pasangan calon,” tambah dia.
Dengan begitu, meski hanya Gibran yang dimohonkan ke majelis hakim konstitusi untuk didiskualifikasi, Herdiansyah menilai Prabowo juga akan gagal lagi menjadi presiden jika MK megabulkan permohonan tersebut.
“Ibarat pasangan pemain ganda dalam permainan bulutangkis yang memenangkan kejuaraan, jika satu orang yang terkbuti menggunakan doping, maka ex-officio kemenangan satu pasangan tersebut dinyatakan batal. Tidak bisa hanya satu orang mengangkat medali,” tutur Herdiansyah.
“Lagi-lagi pilihan-pilihan ini kembali kepada majelis hakim MK, apakah tunduk terhadap penalaran yang rasional, atau tunduk dan kalah oleh besarnya tekanan politik. Pulihnya kepercayaan publik, sangat bergantung pada putusan MK terhadap hasil sengketa PHPU Pilres ini,” tandas dia.
Baca Juga: Eks Politisi PDIP Usulkan Jokowi Jadi Penasihat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Megawati dan Menag Yaqut: Sama-sama Resah Tulis Opini Pemilu di Media Online
-
Megawati Tulis Opini di Media Online: Bahas MK, Tanda Indonesia Tidak Baik-baik Saja?
-
Eks Politisi PDIP Usulkan Jokowi Jadi Penasihat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Alasan Ara Ngebet Lihat Jokowi Jadi Penasihat Khusus Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji