Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menjelaskan kemungkinan yang akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sengketa Pilpres 2024.
Khususnya, permohonan yang pada petitumnya meminta agar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurut Herdiansyah, jika MK mengabulkan permohonan itu, maka Prabowo Subianto selaku pasangan yang menggandneg Gibran akan terdampak dari putusan tersebut.
Dia menjelaskan jika Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat, maka Prabowo bisa saja dilantik tanpa wakil presiden.
“Kekosongan wakil ini akan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, dimana jika terjadi kekosongan, maka selambat-lambatnya 60 hari, MPR harus segera bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan presiden,” kata Herdiansyah kepada Suara.com, Selasa (9/4/2024).
“Namun opsi ini rasanya di luar batas penalaran, sebab diskualifikasi Gibran, bermakna diskualifiasi juga terhadap Prabowo sebagai satu kesatuan pasangan calon,” tambah dia.
Dengan begitu, meski hanya Gibran yang dimohonkan ke majelis hakim konstitusi untuk didiskualifikasi, Herdiansyah menilai Prabowo juga akan gagal lagi menjadi presiden jika MK megabulkan permohonan tersebut.
“Ibarat pasangan pemain ganda dalam permainan bulutangkis yang memenangkan kejuaraan, jika satu orang yang terkbuti menggunakan doping, maka ex-officio kemenangan satu pasangan tersebut dinyatakan batal. Tidak bisa hanya satu orang mengangkat medali,” tutur Herdiansyah.
“Lagi-lagi pilihan-pilihan ini kembali kepada majelis hakim MK, apakah tunduk terhadap penalaran yang rasional, atau tunduk dan kalah oleh besarnya tekanan politik. Pulihnya kepercayaan publik, sangat bergantung pada putusan MK terhadap hasil sengketa PHPU Pilres ini,” tandas dia.
Baca Juga: Eks Politisi PDIP Usulkan Jokowi Jadi Penasihat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Megawati dan Menag Yaqut: Sama-sama Resah Tulis Opini Pemilu di Media Online
-
Megawati Tulis Opini di Media Online: Bahas MK, Tanda Indonesia Tidak Baik-baik Saja?
-
Eks Politisi PDIP Usulkan Jokowi Jadi Penasihat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Alasan Ara Ngebet Lihat Jokowi Jadi Penasihat Khusus Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional