Suara.com - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun berpesan agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) keberanian saat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
"Jadi bagi Mahkamah Konstitusi kalau memang permohonan ini kuat dalilnya, maka haram hukumnya tidak dikabulkan ya. Sebaliknya harus dikabulkan," kata Refly dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Refly menuturkan bahwa rakyat Indonesia tidak ingin yang dipimpin oleh pemimpin yang dipilih dengan cara-cara curang.
Baca Juga: Kubu AMIN: Prabowo-Gibran Belum Jadi Pasangan Terpilih, Keputusan KPU Bisa Dibatalkan
"Kita tentu di sini tidak rela kalau kemudian pemimpin-pemimpin yang terpilih itu curang, mudah-mudahan sekali lagi kita beri penguatan buat MK," ujar dia.
Oleh sebab itu, Refly meyakinkan bahwa majelis hakim MK tidak perlu takut dan khawatir untuk mengabulkan permohonan jika dalilnya kuat.
"MK tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut untuk mengabulkan permohonan ini," lanjutnya.
Sebagai informasi, kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI ke MK. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU.
Pasalnya, kubu AMIN menilai terjadi serangkaian kecurangan dalam proses Pilpres. Selain itu, kubu AMIN meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Mereka juga memohon agar MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024, tanpa Gibran.
Adapum sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan Jumat (5/3/2024). Setelahnya para hakim konstitusi akan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai sejak Sabtu (6/3/2024).
Putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada 22 April 2024.
Berita Terkait
-
Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan
-
Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK
-
Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP
-
MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian
-
Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024