Suara.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menyerahkan dokumen kesimpulan hasil sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kesimpulan pihaknya terkait dengan kewenangan MK dalam hukum acara persidangan perselisihan hasil Pemilu 2024.
Menurut Otto, secara hukum acara, MK hanya berwenang untuk mengadili terkait perselisihan hasil suara secara kuantitatif.
“Bahwa perkara ini sesuai dengan nomenklatur adalah perkara PHPU yaitu Perkara hasil perselisihan hasil pemilu,” kata Otto saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
"Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus diucap persoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini,” katanya.
Otto menilai, selama persidangan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak pernah menyentuh substansi hasil Pilpres 2024.
Sebaliknya, Otto menyebut gugatan 01 sebaiknya diajukan ke Bawaslu.
“Hukum acaranya sudah tegas mengatakan dan tidak boleh dilanggar, yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang anda peroleh, tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK,” jelas Otto.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid memprediksi majelis hakim MK akan menolak seluruh permohonan kubu Anies dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Ganjar Pastikan Bakal Hadir Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Di 22 April
“Kami minta mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan keputusan KPU (nomor) 360 tentang pengesahan hasil Pilpres,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024