Suara.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan amicus curiae dengan menggunakan tinta berwarna merah. Merah dianggap sebagai simbol keberanian.
Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai mengantar amicus curiae Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
"Tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang menggunakan huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ucap Hasto di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hasto menyampaikan Megawati sengaja menambahkan tulisan tangan karena ingin mengingatkan tentang perjuangan RA Kartini.
"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia," jelas Hasto.
Dalam tulisan tangannya yang dibacakan Hasto, Megawati turut meminta doa untuk para hakim MK agar memberikan putusan yang adil.
Berikut isi tulisan tangan Mega yang dibacakan Hasto:
Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang'.
Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.
Baca Juga: Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Ada Tulisan Tangannya
Amin Ya Rabbal Al Amin. Hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani. Merdeka merdeka merdeka.
Untuk diketahui, Megawati mengirimkan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Amicus curiae itu diserahkan oleh Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).
Hasto tiba di MK didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto kemudian memasuki ruangan MK sambil membawa sebuah berkas. Setelahnya Hasto menyerahkan berkas tersebut kepada pihak MK.
Adapun sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan Jumat (5/3/2024). Setelahnya para hakim konstitusi akan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai Sabtu (6/3/2024).
Putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada 22 April 2024.
Berita Terkait
-
Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Tim Ganjar-Mahfud: Suara Paslon 02, Nol
-
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Berkas Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Begini Isinya
-
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Ada Tulisan Tangannya
-
Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta, KPU Bicara Kemungkinan Putusan MK Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian