(1) kepastian hukum, (2) kesetaraan warga negara yang tergambar pada daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dan pemungutan penghitungan suara, (3) persaingan bebas dan adil antar peserta Pemilu Presiden, (4) penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional berintegritas serta efektif dan efisien, (5) partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, (6) proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan tujuh asas Pemilu, (7) sistem penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan tepat waktu, (8) nir kekerasan.
"Kelima MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan:
- Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal
normalisasi KKN dan etika politik yang buruk - Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.
- Mengugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum," jelas Sulis.
Adapun kesimpulan dan rekomendasi keenam atau terakhir, peserta Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 mendorong adanya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.
"Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu," pungkas Sulis.
Berita Terkait
-
Pede Putusan MK Bakal Menangkan Prabowo-Gibran, Kubu 02 Minta Semua Pihak Tak Lagi Protes: Harus Lapang Dada!
-
Klaim Rakyat Indonesia Adem Ayem Jelang Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Semoga Tak Ada yang Menggelisahkan
-
Dalih Tak Wajib, Prabowo Cuma Utus Pengacara ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok?
-
Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024