Suara.com - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 merupakan tindak nepotisme tidak memiliki bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Bahwa terhadap dalil Pemohon demikian, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya. Maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon," kata Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran
Daniel menambahkan, Majelis Hakim berpandangan, posisi wakil presiden yang diisi Gibran didapat berdasarkan syarat yakni sudah pernah terpilih melalui pemilihan umum (pemilu).
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang ditunjuk diangkat secara langsung," ucap Daniel.
Baca Juga:
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Baca Juga: Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran
Daniel menyampaikan, nepotisme dapat dikatakan sebagai penunjukkan atau pengangkatan secara langsung. Oleh sebab itu, Daniel mengatakan pencalonan Gibran bukan merupakan tindak nepotisme.
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," tegas Daniel.
Berita Terkait
-
MK: Keterangan 4 Menteri Tak Buktikan Jokowi Tebar Bansos untuk Suara Prabowo-Gibran
-
MK Tidak Temukan Korelasi Penyaluran Bansos Dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
-
Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!
-
Hakim MK: Tak Ada Kaitan Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Dengan Suara Prabowo-Gibran
-
Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam