Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.
Baca Juga:
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Putusan MK tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Salah satu dalil yang diajukan keduanya ialah terkait status Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Namun, MK menolak dalil tersebut.
Baca Juga: Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi
Sebabnya, MK melalui Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan, laporan mengenai hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” ungkapnya.
Enny melanjutkan, pihaknya menilai penanganan perkara di Bawaslu masih bersifat formalistik.
Baca Juga:
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: DPR Tidak Boleh Lepas Tangan
Untuk itu, Enny memberikan masukan kepada Bawaslu agar melakukan perbaikan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Cerita Momen Jadi Ketua MK dan Sering Bertemu Yusril
-
Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis
-
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
-
Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia
-
Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024