Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengganggap jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak netral dalam Pemilu 2024. Bahkan, dia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Pernyataan itu dilontarkan Arief Hidayat seusai Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak seluruh permohonan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Cak Imi (AMIN) selaku pemohon.
Baca Juga:
Pemungutan suara ulang dinilai Arief perlu dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap mempengaruhi perolehan suara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di daerah-daerah yang didatanginya pada masa kampanye.
"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
Untuk itu, dia menilai MK seharusnya memutus perkara sengketa pilpres ini tidak hanya melalui pendekatan formal dan dogmatis.
"Perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solitif,dan subtantif tatkala lihat adanya pelanggaraan asas pemilu jurdil," ujar Arief.
Dengan begitu, dia menilai seharusnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU di sejumlah daerah.
"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," ucap Arief.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," tandas dia.
Tolak Gugatan Kubu AMIN
Tag
Berita Terkait
-
Nyamar Ikut Demo Tolak Pemilu Curang Dekat MK: 2 Copet Diamuk Massa, Pelaku Berambut Pirang Nyaris Ditelanjangi
-
Ungkit Politisasi Bansos hingga Mobilisasi Aparat, Hakim Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemilu Ulang
-
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
-
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024